Purwodadi, Tribuntipikor.com
Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, memvonis anggota Polres Grobogan Bripka Slamet enam tahun penjara, pada Senin (16/12/2024).
Bripka Slamet dianggap terbukti menggelapkan uang dana Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Polres Grobogan sebesar Rp 4,2 miliar. Selain itu melanggar kode etik Polri.
Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Subronto menyebut Bripka Slamet melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Bripka Slamet dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Kemudian terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun.
Terkait keputusan itu hakim memberikan waktu seminggu kepada terdakwa untuk mengajukan banding selama putusan belum dinyatakan inkrah.
Endang Kusumawati Kuasa hukum terdakwa mengatakan akan bermusyawarah dengan klien untuk langkah hukum selanjutnya.
Berdasarkan pembacaan amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, perbuatan Bripka Slamet dalam melakukan tindak penggelapan uang senilai Rp 4,2 miliar dilakukan selama kurun waktu tiga tahun yakni 2021 hingga 2023. Motifnya yaitu saat dipercaya sebagai admin Primkoppol Polres Grobogan, dia leluasa memanipulasi data peminjam. Padahal uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi yakni judi online atau judol.
Sementara Wakapolres Grobogan, Kompol Gali Atmajaya, pada Selasa (17/12/2024) mengatakan sidang kode etik Polri terkait Bripka Slamet akan ditangani Propam Polres Grobogan.(And)