Musi Rawas, Tribuntipikor.com
Bahwa proyek yang dibiayai APBN APBD maka wajib harus ada papan proyeknya, dan dasar hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD ialah sebagai berikut: UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Anehnya proyek Rehab gedung sekolah SDN1 muarakati baru 1 kecamatan tiang pumpung kepungut kabupaten musi rawas sudah hampir selsai namun papan proyek tidak di pasang melainkan di simpan.
Padahal jelas untuk keterbukaan informasi publik,Bahwa proyek yang dibiayai APBN APBD maka wajib harus ada papan proyeknya, dan dasar hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD ialah UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Rehab gedung sekolah dengan anggaran sebesar Rp 425.200.000.sumber dana APBD kabupaten musi rawas tahun anggaran 2024.
Sasra widodo selaku penggiat anti korupsi Angkat bicara, tentang proyek rehab gedung SDN1muara kati ” Saya menduga papan proyek sengaja di simpan dan tertutup tentang anggaran. Ujar sas.
Lanjut sas ‘”saya berharap CV : sinergi mandiri utama
Agar di kena sangsi karena tertutupnya informasi publik.dan dengan sengaja menyimpan papan proyek sedangkan rehab gedung sudah hampir rampung.harapnya.
Sasra widodo juga minta instansi terkait untuk mengaudit anggaran rehab gedung sekolah itu, karena tidak menutup kemungkinan ada dugaan tidak sesuai RAB,sebab dengan senGAJA menyimpan papan proyek, tutup Sas.
Jurnalis : Tim Tribuntipikor.com