MASYARAKAT AWASI KEPUTUSAN DISKRESI, PEKERJAAN PRESERVASI JALAN CIAWI – SINGAPARNA, PERBAIKI JALAN KABUPATEN ABAIKAN JALAN NASIONAL

Tasikmalaya, Tribuntipikor.com

Menurut kamus besar bahasa Indonesia ( KBBI) diskresi diartikan sebagai kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi.

Diskresi menurut UU No. 30 tahun 2014 Pasal 1 angka 9 adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Dalam pelaksanaannya, diskresi haruslah diwaspadai oleh masyarakat.

Keputusan Diskresi dilakukan dalam pekerjaan jalan Ciawi – Singaparna, melalui PPK 4.4 PJN IV Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satuan Kerja Pelaksanaan jalan Nasional Wilayah IV Provinsi Jawa Barat sedang memperbaiki jalan Ciawi – Singaparna sepanjang 1.43 Kilometer yang status jalan Kabupaten Tasikmalaya.

Pagu anggaran untuk memperbaiki jalan Ciawi – Singaparna tahun 2024 sebesar Rp 15.000.000.00,00 dan dimenangkan PT Cahaya Putra Indah ( CPI) dengan nilai kontrak Rp 12.758.211.000,00. Waktu pekerjaan 44 hari dan dipastikan selesai akhir tahun anggaran atau Desember akhir.

PT Cahaya Putra Indah yang sudah lama tidak melanglangbuana di dunia konstruksi, kini hidup lagi di ruas jalan Ciawi – Singaparna.

Alasan perbaikan jalan Ciawi ditinjau dari kondisi Jalan Baru Ciawi-Singaparna (JBCS) tepatnya di Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya rusak cukup parah. Kondisi ini pun dikeluhkan masyarakat karena membuat aktivitas terhambat, sehingga di akhir tahun 2024 pemerintah mengabulkan keluhan Masyarakat dan memperbaiki jalan dengan system riggit.

PPK 4.4 Ginanjar, ketika ditemui media ini dilapangan membenarkan bahwa pekerjalan keputusan Diskresi dan dikerjakan PT Cahaya Putra Indah diwakili oleh direktur kepala cabang Dede. ” Ya benar diskresi dan dikerjakan CPI dan diwakili oleh pa Dede sebagai kepala cabang menurut surat akte notaris yang ditunjukkan dan kami harus bekerja siang dan malam untuk mengejar progres selesai akhir Desember atau 44 hari kerja”. Sahut Ginanjar.

Media ini mencoba cari informasi ke kantor CPI di Jalan terusan pembangunan No 9a Kelurahan Jayaraga Kabupaten Garut, tidak ada kesibukan di kantornya. ” Maaf pa, disini gak ada lagi kegiatan sejak pa Haji meninggal”. Kata seorang perempuan paro baya.

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Negara ( LSM – P3KN ) Ronggur Lumbantoruan kepada media ini menjelaskan Istilah diskresi dapat kita temukan dalam UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU No. 30 tahun 2014, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan” Sebutnya Ronggur.

PPK 4.4 Provinsi Jawa Barat sepertinya mengabaikan tugasnya untuk menjaga dan memperbaiki Jalan Nasional mulai dari Nagreg – Ciamis yang sudah banyak berlobang – lobang, drainase yang terurus, jembatan yang kusam dan rerumputan yang tidak pernah dirapikan. Jalan berlobang akan mengancam nyawa pengguna jalan. Hal ini dibuktikan dengan keputusan diskresi memperbaiki jalan Ciawi – Singaparna yang status jalannya milik Kabupaten Tasikmalaya.

Apa yang membuat terjadi diskresi, kenapa Jalan Nasional kurang terpelihara, banyak berlobang, padahal anggaran pemeliharaan rutin milliaran tiap tahun!. Ikuti berita selanjutnya.

DAMAS PANJAITAN.

Pos terkait