Ketetapan pemerintah tentang harga pupuk urea Rp 2.250, NPK phoska Rp 2.300 per kilogram, sementara jika mengacu harga eceran tertinggi (HET) satu sak urea kemasan 50 kilogram harusnya Rp 112.500 ribu.
Lamongan Jatim, tribuntipikor.com
Berdasarkan keluhan masyarakat terkait kelangkaan pupuk bersubsidi, namun banyak oknum yang melakukan penjualan pupuk bersubsidi dengan melebihi Harga eceran tertinggi (HET), seperti yang dilakukan oleh oknum Ketua Kelompok Tani Argo Mulyo Dusun Kalongan, Desa Lawak, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan Jawa Timur, bernama Yusuf Adi Priambodo, yang mana diduga telah menjual pupuk bersubsidi dengan harga tinggi.
Dusun Kalongan, Desa Lawak, Kecamatan Ngimbang sesungguhnya juga sebagai pemasok Lumbung pangan Nasional, manun miris bilamana selama ini Ketua Kelompok Tani Argo Mulyo bernama Yusuf Adi Priambodo diduga telah menjual Pupuk bersubsidi jenis Urea kepada seluruh anggotanya dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga menembus Rp. 260-270 rb per kemasan 50 Kilogram.
Para petani mengatakan kepada awak media tribuntipikor.com kalau harga pupuk bersubsidi terutama jenis urea dan phonska di kawasan Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan Jatim ini, sampai ke tanggan petani mencapai Rp 260 hingga 270 ribu per kemasan 50 kilogram. Baik yang menggantung kan irigasi teknis maupun pompanisasi, juga mulai megeluh akan persoalan harga.
Sebenarnya ini menjadi masalah serius bagi para petani, karena, rata-rata pupuk urea yang banyak diburu petani dijual oleh Ketua Kelompok tani Argo Mulyo Dusun Kalongan bernama Yusuf Adi Priambodo ini, melebihi harga eceran tertinggi (HET). Padahal harga sudah ditetapkan pemerintah yakni pupuk urea Rp 2.250, NPK phoska Rp 2.300 per kilogram, tetapi seakan-akan peraturan tersebut tidak pernah di hiraukan.
Beberapa petani menjelaskan, saat ini harga urea per sak kemasan 50 kilogram sampai ke tangan petani mencapai Rp 260 hingga 270 ribu. Padahal jika mengacu harga eceran tertinggi (HET) satu sak urea kemasan 50 kilogram harusnya Rp 112.500 ribu. “Itupun barangnya (urea) sering telat kalau tidak boleh dibilang langka,” kata para petani Desa Lawak yang tak mau di publikasikan namanya.
Berlanjut dari keterangan warga masyarakat bahwa pupuk jatah kelompok tani yang timbun di rumah RT 4 bernama Rokim menjual pupuk bersubsidi ke luar wilayah kerja bersama dengan ketua kelompok tani serta Imam sebagai pengirim dengan memakai kendaraan mobil juga Tossa 2 kali ke rumah Kardi Dusun Tlogo, Desa Pataan, Kecamatan Sambeng, pada bulan 11 tahun 2024.
Petani juga menjelaskan, stoknya juga sering tidak menentu. Kadang ada, tapi di lain kesempatan bahkan sering telat. “Tidak hanya urea yang sulit diperoleh mas.! Pupuk jenis NPK phonska juga tergolong langka. Padahal jenis pupuk ini (NPK phonska) sangat penting untuk tanaman padi.” tutur petani di Desa Lawak.
Terkait hal ini, kios resmi pupuk bersubsidi Moro Seneng milik Hawin, lokasi gudang di Dusun Kalongan segera mengecek atas pupuk bersubsidi yang di salurkan ke kelompok tani Argo Mulyo bernama Yusuf Adi Priambodo tersebut.
Para petani berharap harga pupuk ini cepat teratasi, sehingga hasil produksi komoditas tanaman sawah tadah hujan tersebut bisa maksimal. “Sebab pupuk adalah salah satu kebutuhan dasar tanaman untuk dapat mencapai hasil yang maksimal,” imbuhnya.
Sekadar mengingatkan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Mengacu pasal 12 ayat 1 dari permentan tersebut, penyalur lini IV atau para pengecer yang ditunjuk wajib menjual pupuk bersubsidi kepada petani, petambak, dan atau kelompok tani sesuai (HET) yang sudah ditetapkan. Harga Eceran Tertinggi (HET) tersebut berlaku untuk pupuk bersubsidi dalam kemasan per 50 kilogram.
Olehnya terkait penemuan tersebut diatas media tribuntipikor.com sebagai pilar ke 4, yang juga sebagai sosial control kebijakan pemerintah pusat, provinsi serta kabupaten meminta agar pihak APH Polda Jatim, Polres, Kejaksaan, Distributor setempat, agar segera dapat menindaklanjuti. (Spn/Lik)
Editorial: Korwil Jatim