Tuban Jatim, tribuntipikor.com
Pelaksanaan pembangunan proyek Tembok Pelindung Tanah (TPT) tepatnya di GG Makam, Dusun Slawe, Desa Ngadirejo, kecamatan Widang kabupaten Tuban Jawa Timur yang dikerjakan oleh rekanan CV tidak diketahui karena dilokasi tidak dijumpai papan plang nama dan /atau papan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), terlihat dalam pengerjaannya diduga telah melanggar peraturan standar spesifikasi dan RABnya, disamping tidak terpampang atau tertamcap papan KIP namun juga dalam pengerjaannya terkesan asal asalan dan amburadul.
Hal itu dijumpai oleh awak media tribuntipikor.com ketika melintas dijalan tersebut pada Jum’at tanggal 29/11/2024 sekira pukul 12.05 Wib dan melihat dump truk mixer sedang mengecor proyek TPT tersebut.
Miris.! dan sangat disayangkan bilamana pengecoran itu dilakukan, tanpa melihat bahwa didasaran yang akan dicor masih banyak kubangan air tanpa adanya pengurasan air terlebih dahulu.
Hal ini tentu sesuai aturan standar spesifikasi sudah bertentangan, karena pada akhirnya hasil yang didapat tentu tidak akan kuat dan bertahan lebih lama. Dan bilamana mengacu standar spesifikasi dasaran tanah harus padat dan terhindar atau tidak ada genangan air.
Disini lain, sesuai ketidak adanya papan KIP dilokasi kerja, tentunya juga sudah melanggar peraturan perundang-undangan tentang KIP
Ketika dikonfirmasi di lokasi kerja, sejumlah pekerja mengatakan tidak tahu nama CV dan mandornya, tampak saling melempar batu sembunyi tangan. Demikian pula sopir dump truk mixer katanya sebatas ngirim dan tidak tahu CV nya.
Sampai berita ini di unggah dan ketika mau konfirmasi ke pihak Dinas PU setempat awak media ini tidak mendapatkan jawaban pasti, terkait CV nya, karena tidak terhubung alias tidak terangkat.
Olehnya terkait penemuan tersebut diatas media tribuntipikor.com sebagai pilar ke 4 pemerintah dan sebagai sosial control kebijakan pemerintah pusat, provinsi serta kabupaten meminta agar pihak APH dan pihak terkait Dinas PU, Inspektorat agar dapat menindaklanjuti hasil temuan tersebut diatas. (Swd/tim)
Editorial: Korwil Jatim