Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 136/PUU-XXII/2024

BBHAR DPC PDI Perjuangan Kab.Bojonegoro yang di Kepalai oleh Agung Hartanto,SH sangat mengapresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi, Nomor: 136/PUU-XXII/2024, tentang pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang mana dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71.

Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com

Mahkamah Konstitusi baru saja memasukkan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” ke dalam norma dalam Pasal 188 Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang baru saja diputuskan pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2024.

Pada Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tersebut yang sebelumnya berbunyi sebagai berikut:

“Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.

Adapun dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XXII/2024 Pasal 188 UU Nomor 1 tahun 2015 tersebut selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

“Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.

Adapun terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, BBHAR DPC PDI Perjuangan Kab.Bojonegoro yang di Kepalai oleh Agung Hartanto,SH sangat mengapresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut karena dapat memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil terhadap Pemilihan yang demokratis yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sehingga dapat menghasilkan pemilihan yang sangat demokkratis.

Putusan tesebut dapat juga memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat secara luas, bagaimana di setiap pesta demokrasi dapat berjalan dengan lancar pada setiap pemilihan umum baik itu legislatif maupun eksekutif dan peran di masing – masing lembaga pemerintahan baik yang terlibat langsung dalam pemilihan umum maupun yang tidak dapat menjalankan fungsinya masing -masing. (King/tim)

Editorial: Korwil Jatim

Pos terkait