Bawaslu diharapkan dapat bertindak tegas dalam menegakkan aturan, agar Pilkada kabupaten Bojonegoro 2024 berjalan secara adil dan demokratis.
Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com
Rencana pelaksanaan giat acara “Gebyar Milenial & Gen Z Azizah” yang akan diselenggarakan oleh Sahabat 88 salah satu tim sukses Poslon nomor urut 02 di Go Fun, Bojonegoro, pada 23 November 2024 nanti, menuai sorotan publik. Acara tersebut diduga melibatkan anak sekolah dalam kegiatan politik, yang berlangsung bersamaan dengan agenda kampanye akbar pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Dr. Ir. Teguh Haryono, MBA, dan Hj. Farida Hidayati, S.H., M.Kn., di halaman Stadion Letjen H. Soedirman Bojonegoro.
Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut didasarkan pada surat pemberitahuan dari tim Sahabat 88 Nomor 52/SHBT88/X/2024 tertanggal 11 November 2024.
Handoko menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang melarang keterlibatan anak-anak dalam kegiatan politik, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Huruf a UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kami menekankan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Oleh karena itu, penyelenggara harus memastikan peserta yang dilibatkan adalah mereka yang telah memiliki hak pilih,” ujar Handoko.
Dugaan Politisasi dan Keterlibatan Pejabat Pendidikan
Acara ini juga diduga melibatkan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Bojonegoro-Tuban untuk memobilisasi pelajar. Hal ini memicu dugaan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mengalihkan perhatian publik dari agenda kampanye akbar Paslon nomor urut 01.
Disini lain, Pengamat politik, Rifai Ardyansah menilai bahwa pelibatan pelajar dalam acara ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak proses demokrasi khususnya kabupaten Bojonegoro.
“Jika terbukti benar, ini adalah bentuk politisasi yang tidak etis. Kampanye seharusnya tidak melibatkan pihak-pihak yang tidak relevan, apalagi melanggar hak anak,” ujarnya.
Aturan yang Dilanggar
Berdasarkan PKPU No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, sejumlah pelanggaran yang relevan dengan kegiatan ini diantaranya:
- Pelibatan anak di bawah umur.
- Penggunaan fasilitas pendidikan sebagai sarana kampanye.
- Keterlibatan pejabat daerah dalam kegiatan politik.
Selain itu, Pasal 57 PKPU 13/2024 melarang kegiatan kampanye yang menggunakan fasilitas pemerintah, fasilitas pendidikan, serta melibatkan pejabat ASN.
Tindakan Bawaslu
Bawaslu Bojonegoro menegaskan akan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran ini. “Kami sedang mengumpulkan bukti dan keterangan lebih lanjut. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada sanksi yang sesuai.”
Tegas Handoko.
Respons Masyarakat
Kegiatan ini memicu kritik dari masyarakat, terutama pendukung paslon 01. Mereka menilai bahwa tindakan tersebut merupakan upaya untuk menghambat agenda kampanye Paslon nomor urut 01 yang telah dijadwalkan sebelumnya.
“Kami merasa ini bentuk ketidakadilan. Seharusnya semua pihak mengikuti aturan yang berlaku tanpa merugikan pasangan calon lain,” ujar salah satu pendukung paslon 01, Fajar Romadoni. (King/tim)
Editorial: Korwil Jatim