Tribuntipikor.com
Beberapa hari lalu beredar pemberitaan di salah satu media online tentang maraknya praktik calo pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Satlantas Polres Sukabumi. Dalam pemberitaan itu menyebutkan biaya pembuatan SIM A polos melalui biro jasa berkisar antara Rp. 700 ribu.
Kabar tersebut mendapat respon langsung dari Baur Satpas SIM Satlantas Polres Sukabumi Aipda Rizal Asmi. Dia menyatakan, informasi yang beredar pada media online tersebut tidak benar. “Informasi yang beredar di pemberitaan media itu tidak benar adanya,” sebutnya, Minggu, (17/11/24).
Selanjutnya, Baur Satpas SIM menyampaikan bahwa, dalam pembuatan SIM, baik baru maupun perpanjangan pihaknya sudah sesuai dengan standar operasional prosedur atau SOP yang berlaku
“Untuk pembuatan SIM baru terlebih dahulu melalui tahap ujian teori dan dilanjutkan dengan ujian praktek,” jelasnya
“Jika memang menemukan adanya pihak-pihak tak bertanggung jawab mengaku-ngaku bisa mempermudah, jangan percaya. Saya yakin jika warga sehat walafiat, datang membuat SIM sendiri pun pasti mendapatkan,” sambungnya
Tudingan miring terkait adanya percaloan di kantor Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Sukabumi ternyata tidak benar. Selama ini jajaran Satlantas Polres Sukabumi telah siagakan anggota untuk mengawasi dan memberantas para calo(Rizky)