Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku penyebar situs pornografi. Tersangka diamankan setelah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah laporan terkait konten dewasa yang meresahkan masyarakat

Jakarta, tribuntipikor.com

Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka berinisial OS alias Anefcinta yang diduga mengelola situs penyebar konten pornografi anak. Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan tim Siber Polri yang mendeteksi aktivitas penyebaran video pornografi melalui situs beralamat bokep.cfd beserta 26 domain lain yang masih aktif. Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honores dan admin di desanya, diduga telah menjalankan operasional situs pornografi sejak 2015. Diketahui tersangka OS mendapatkan penghasilan ratusan juta rupiah dari program AdSense Google dengan memanfaatkan jumlah pengunjung tinggi di situs-situs tersebut.

Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar. “Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk aktif menjaga keamanan digital. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari paparan konten yang merusak,” ujar Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dani Kustoni, S.H., S.I.K., M.Hum., saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/11). (rls humaspol) (Marsoni)

Pos terkait