Proyek Jalan Samota Diduga Bermasalah, Pemerhati Hukum Sumbawa Minta PUPR Awasi Ketat

Sumbawa Besar NTB, tribuntipikor.com

Suparjo Rustam, pemerhati hukum dan keadilan di Sumbawa, mengungkapkan dugaan adanya sejumlah penyimpangan dalam proyek pembangunan lanjutan akses jalan Samota (MYT). Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp131,9 miliar ini dikerjakan oleh PT Nindya Karya (Persero), dengan PT Krida Pratama Adi Cipta KSO, PT Global Profek Sinergi, dan PT Aria Jasa Reksatama sebagai konsultan supervisi.

Kepada awak media tribun tipikor.com Rabu 13/11/2024 , Suparjo menuturkan ,material yang digunakan dalam proyek ini diduga tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan dalam Job Mix Formula (JMF). “Kami menduga material yang diuji di laboratorium untuk JMF berbeda dengan yang digunakan di lapangan. Jika hal ini benar, kualitas pekerjaan yang dihasilkan oleh PT Nindya Karya sangat mungkin tidak sesuai dengan standar yang disyaratkan dalam Lembar Kerja Kualifikasi (LDK) dan Lembar Data Pemilihan (LDP),” ujarnya.



Lebih lanjut, Suparjo menjelaskan bahwa mutu beton yang digunakan, misalnya pada pekerjaan jembatan, seharusnya mencapai kelas K350 yang merupakan standar beton kelas III. Namun, jika agregat kasar seperti pasir dan batu split yang digunakan di lapangan berbeda dari yang diuji di laboratorium, mutu beton diduga tidak akan memenuhi persyaratan. “Selain jembatan, pekerjaan lain seperti drainase juga terancam tidak memenuhi standar yang ditetapkan,” tambahnya.

Ia menekankan pentingnya pengujian ulang terhadap material yang digunakan, serta pengawasan ketat dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II NTB. Suparjo mendesak agar dilakukan uji tekan beton yang telah terpasang menggunakan Schmidt Hammer Test untuk memastikan kualitas konstruksi di lapangan.

“Kami sebagai Tau Samawa tidak ingin pekerjaan strategis nasional ini dilakukan asal-asalan. Kontraktor harus mematuhi spesifikasi teknis yang ada. Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Pasal 4, kontraktor yang tidak bekerja sesuai ketentuan teknis hingga menyebabkan kegagalan konstruksi dapat diancam pidana hingga lima tahun penjara atau denda 5% dari nilai kontrak,” ungkap Suparjo tegas.

Suparjo juga menyoroti masalah perizinan material yang digunakan dalam proyek tersebut. Menurut informasi yang diterimanya, material untuk proyek ini disuplai oleh CV Sentral Lestari dan CV Jasa Utama Persada. Namun, material tersebut diduga belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya pada Pasal 108 yang berkaitan dengan ketentuan perizinan material tambang dalam Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023.

“Ketiadaan RKAB ini dapat menjadi masalah serius, karena menyalahi aturan yang berlaku terkait perizinan material tambang. Ini harus menjadi perhatian Kementerian PUPR dan Inspektorat Jenderal (Itjen) agar dilakukan pengawasan ketat terhadap proyek ini,” lanjutnya.

Suparjo mengonfirmasi bahwa pihaknya akan segera menyurati Itjen dan Kepatuhan Internal Kementerian PUPR untuk mengawasi proyek ini secara serius. Ia berharap agar pengawasan ini dapat memastikan bahwa setiap material yang digunakan sesuai dengan yang telah diuji dan memenuhi standar kualitas.

“Kami akan meminta PPK memastikan material di lapangan diuji ulang di laboratorium untuk transparansi dan agar semua pihak puas dengan hasilnya. Kami ingin pembangunan akses jalan Samota ini bermanfaat bagi masyarakat, tanpa kekhawatiran akan ketidakpatuhan terhadap spesifikasi,” pungkas Suparjo.

Irwanto

Pos terkait