Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com
Kontroversi terkait debat publik calon kepala daerah di Bojonegoro memanas. Setelah sebelumnya Komisi A DPRD Bojonegoro dengan tegas menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro untuk melaksanakan debat publik pada 13 November 2024 dan bahkan mengancam agar para komisioner KPU mundur jika debat batal dilaksanakan, kini sikap Komisi A berubah. Pada hari ini, Komisi A justru menyarankan agar debat publik dibatalkan.
Ketua DPRD Abdulloh Umar saat memimpin rapat mengatakan, tentang KPU yang dikenai sanksi karena gagal melaksanakan debat. Sementara mengenai debat itu dasarnya adalah PKPU 13/2024 yang turunannya diatur dalam berita acara (BA) 312 yang menjadi kesepakatan bersama.
“Secara legal formal BA 312 itu mempunyai kekuatan (hukum) yang luar biasa kuat, karena ditandatangani kedua paslon, artinya ini menjadi kontra produktif karena KPU disanksi sebab tidak bisa melaksanakan debat, bukan karena berita acaranya, berita acaranya masih memakai BA 312,” kata Abdulloh Umar.
Sikap yang berubah-ubah dari DPRD Bojonegoro ini menuai kritik dan tanda tanya dari berbagai pihak, termasuk kalangan pemerhati politik lokal di Bojonegoro.
“Ini adalah contoh ketidakkonsistenan yang sangat mengganggu publik. Bagaimana mungkin DPRD, yang sebelumnya mengancam agar KPU bertanggung jawab penuh untuk menjalankan debat, kini justru menyarankan pembatalan? Ini menjadi contoh buruk bagi praktik demokrasi di daerah,” ungkap salah satu tokoh masyarakat, M Nasir, Selasa (12/11/2024) malam.
Beberapa pihak menilai bahwa perubahan sikap ini menunjukkan lemahnya koordinasi serta ketidakprofesionalan dalam pengambilan keputusan strategis.
“Di satu sisi, mereka menekan KPU untuk segera melaksanakan debat dan membuat ancaman pengunduran diri bagi komisioner, namun di sisi lain, mereka sendiri tidak mantap dengan sikap awal yang sudah mereka sampaikan ke publik. Hal ini jelas membingungkan masyarakat,” ujar salah satu pengamat politik Bojonegoro.
Sebelumnya, pada pertemuan pekan lalu Komisi A DPRD Bojonegoro telah meminta KPU agar menggelar debat publik tanpa penundaan. Pernyataan keras ini bahkan disertai dengan ultimatum bahwa jika debat gagal terlaksana, Komisi A akan meminta komisioner KPU Bojonegoro mengundurkan diri. Namun, pada pernyataan terbaru mereka hari ini, Komisi A justru menyarankan debat publik ditunda dengan alasan Musababnya karena ada dua jadwal debat yang berbeda patokannya dan berpotensi memicu terjadinya kegaduhan kembali terulang.
Pernyataan yang tidak konsisten ini disayangkan oleh masyarakat, yang berharap proses demokrasi dapat berjalan lebih lancar tanpa tekanan atau drama dari pihak-pihak legislatif.
Sebagian pihak menduga adanya kepentingan tersembunyi di balik perubahan sikap ini.
Sementara, Berkaitan dengan persoalan itu, Komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Waryono menyatakan, bahwa penentuan debat tanggal 13 itu dasarnya adalah saran perbaikan dan rekomendasi dari Bawaslu. Rekomendasi dari Bawaslu ialah kembali pada PKPU 13, KPT 1369, dan SK KPU 1529.
Pada SK KPU 1529 terdapat tahapan yakni di tanggal 19 Oktober, 1 November, dan 13 November 2024. Kemudian pihaknya melaksanakan rapat pleno internal yang menyepakati debat berikutnya pada tanggal 13 November 2024. Sedangkan debat berikutnya disepakati dihelat pada tanggal 17 November, itu untuk penundaan debat tanggal 1 November 2024. (King/tim)
Editorial: Korwil Jatim