Pjs Walikota Menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Kerja Pansus B & Bahas 2 Ranperda Tahun 2024

Dumai, tribuntipikor com

Pjs Walikota Dumai TR Fahsul Falah menghadiri Rapat Paripurna yang diselenggarakan oleh DPRD Kota Dumai bertempat di Ruang Rapat Paripurna Jalan Tuanku Tambusai Bagan Besar , Senin ( 11/11/2024 ).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Dumai Agus Miswandi didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Dumai Johanes Marcus Parluhutan Tetelepta dengan acara penyampaian hasil kerja Panitia Khusus ( Pansus ) ‘ B ‘ pembahas 2 Ranperda Tahun 2024 oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda ) DPRD Kota Dumai yaitu tentang Penanggulangan Kemiskinan Masyarakat Kota Dumai dan Pemberian Intensif dan Kemudahan Intensif.

Hadir dalam Rapat Paripurna sebanyak 27 anggota Dewan, hadir juga forkopimda Kota Dumai atau yang mewakili , Kepala Perangkat Daerah ( PD ) di lingkungan Pemerintah Kota Dumai atau yang mewakili, serta para undangan lainnya.

Dipemuka rapat , Ketua DPRD Kota Dumai Agus Miswandi mengatakan bahwa Walikota Dumai telah menyampaikan penjelasan 2 Ranperda dimaksud kemudian diteruskan dengan pandangan umum Fraksi DPRD Kota Dumai dan jawaban Walikota atas pandangan umum fraksi. Selanjutnya dibahas oleh Pansus yang membahas Ranperda.

” Alhamdulillah Panitia Khusus telah merampungkan tugasnya dan menyampaikan laporannya dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai yang sedang berlangsung saat ini,” ucapnya.

Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian hasil kerja Pansus B yang disampaikan oleh juru bicara Pansus Yohanes Orlando.

Selesai penyampaian hasil kerja Pansus Ranperda Tahun 2024 tentang Penanggulangan Kemiskinan Masyarakat Kota Dumai dan Pemberian Intensif dan Kemudahan Investasi disetujui oleh seluruh anggota DPRD yang hadir, ditandai dengan penandatangan Berita Acara Persetujuan antara Pjs Walikota Dumai dan DPRD Kota Dumai.

Pjs Walikota Dumai TR Fahsul Falah Apresiasi dan berterima kasih kepada Panitia Khusus yang telah menyelesaikan kerjanya dan melaporkannya dengan baik sesuai perundang- undangan.

Editor : Amir HS cfle

Pos terkait