Tegas.! DPRD Partai Gerindra Minta Tambang Sumberejo Trucuk di Cek Izinnya

Taufik, salah satu pengusaha pertambangan tanah urug di Dusun Kentong mengaku kegiatannya tersebut sudah memiliki izin resmi dari Kementrian.

Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com

Orang nomer satu di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, bersama salah satu anggota legislatif dari partai gerindra, mengaku bakal sikapi Aktivitas pertambangan tanah urug di Dusun Kentong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, yang dikelola oleh CV Lillahi Samawati Wal Ardhi.

Dikatakan Ardianto, PJ Bupati Bojonegoro, terkait kegiatan tambang berdalih pengolahan lahan pertanian di Dukuh Kentong, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dan Pejabat Provinsi yang membidangi terkait izin pertambangan.

“Camat bersama penegak hukum sudah melakukan penertiban secara masif. Termasuk koordinasi dengan pihak Provinsi sebagai unit yang menerbitkan izin pertambangan.” tutur PJ Bupati kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Bahkan menyoal cara licik pelaku usaha petambang yang berdalih pengolahan lahan pertanian yang terjadi di Dukuh Kentong, turut menuai respon tajam dari salah satu anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Bojonegoro.

Menurut Selly Atyasasmi, wakil rakyat Bojonegoro asal Partai Gerindra, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sudah diminta untuk melakukan pengecekan izin usaha pertambangan CV Lillahi Samawati Wal Ardhi tersebut.

“Saya akan cek dan pastikan dulu izin IUP (Izin Usaha Pertambangan) , WIUP (Wilayah Usaha Pertambangan) ke DPMPTSP. Tadi sudah saya telfon minta agar berkas perizinan atas nama CV tersebut dibawa ke DPRD.” terangnya,

Hal itu dilakukan Selly, untuk memastikan lengkap atau tidaknya penggunaan wilayah pertambangan yang dikerjakan oleh CV Lillahi Samawati Wal Ardhi.

“Lengkap atau tidaknya, sesuai atau tidaknya penggunaan dan wilayah oprasinya. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan maka aktivitas pertambangan harus dihentikan.” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini beberapa kali dikabarkan ke publik melalui berbagai media, tak satupun ada petinggi Polres Bojonegoro yang berkenan menyampaikan statement kepada insan media ihwal persoalan tersebut.

Sehingga patut dicurigai, lancarnya aktifitas pertambangan tanah urug berdalih pengolahan lahan pertanian yang berlangsung di Dusun Kentong, Desa Sumberejo tersebut, lantaran diduga ada skandal atensi atau suap yang diberikan oleh pihak pengusaha kepada oknum Penegak Hukum setempat.

Dikabarkan sebelumnya, Taufik, salah satu pengusaha pertambangan tanah urug di Dusun Kentong mengaku kegiatannya tersebut sudah memiliki izin resmi dari Kementrian.

Namun setelah ditelusuri, tak ada satupun rujukan secara akademis yang menunjukkan kalau kegiatan pertambangan itu memiliki dokumen izin resmi atau legal seperti yang telah ditentukan oleh pemerintah sesuai perundangan. (King/tim)

Editorial: Korwil Jatim

Pos terkait