Bandung, tribuntipikor.com
Pembangunan infrastruktur berupa jalan cor beton yang di danai oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun Anggaran APBD 2024 ,satuan kerja Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan di Jalan Lingkungan RT. 05 RW .01 Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi Kab Bandung diduga dikerjakan tidak sesuai spek.
Pasalnya, pembangunan tersebut diduga tidak berkualitas, akibatnya Bangunan jalan cor beton tersebut kekuatannya sangat diragukan bahkan terlihat ukuran ketebalan ,Lebar tidak sama atau bervariasi dan terdapat banyak keretakan di beberapa titik padahal baru beberapa bulan dikerjakan.
Dari hasil pantauan Tim media dilapangan,Pembangunan Jalan Lingkungan RT 05 RW 01 Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi Kab Bandung cor beton tersebut sudah ada yang pecah-pecah serta keretakan di beberapa titik jalan. Hal ini menguatkan kalau dugaan pembangunan jalan tersebut diduga adanya pengurangan volume dan tidak sesuai Spek.
Saat dikonfirmasi Masyarakat yang tidak mau menyebut namanya berharap agar pejabat yang berwenang terutama Kepala Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kabupaten Bandung agar segera turun ke lapangan untuk mengecek langsung kondisi jalan cor tersebut dan memastikan apakah sudah sesuai dengan spesifikasi atau belum? Intinya Kami serahkan sepenuhnya kepada para pejabat yang berwenang. Jika perlu Kepala Inspektorat Kabupaten Bandung langsung mengecek ke lokasi.”tandasnya.
Sekali lagi, Kami minta kepada pihak berwenang agar segera memanggil pimpinan cv. ziola pratama yang diduga tidak memikirkan kualitas dan kuantitas pembangunan jalan tersebut, diduga ada permainan dalam Pembangunan Jalan Lingkungan RT. 05 RW. 01 Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi Kab Bandung
Terkait pantauan dari Tim awak media di lokasi Pembangunan Jalan Lingkungan RT 05 RW 01 Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi Kab Bandung yang di duga ada pengurangan volume media tribun tipikor mengirim surat klarifikasi ke Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kabupaten Bandung pada tanggal.
22 Oktober 2024 dengan nomor surat : 070/Lipt_Jabar/Media Online Tribun Tipikor/X/2024 guna pemberitaan yang fair dan berimbang namun pihak terkait tidak menggubris ,hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban secara tertulis Diduga Kepala Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman.
Dan Pertanahan Kabupaten Bandung tidak paham UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang menjadi acuan lembaga pemerintahan di Republik Indonesia, dalam pasal 21 sudah sangat jelas bahwa transparansi, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, menjadi poin perintah undang undang yang wajib dijalankan oleh seluruh lembaga pemerintahan, tanpa pengecualian.
Dengan peran media sebagai kontrol sosial yang dilegalkan pemerintah melalui Undang-Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 tentang pers, memiliki kekuatan hukum dalam menjalankan tupoksi profesinya, diantaranya mengawal Negara demokrasi dari kesewenangan pemangku jabatan di lingkungan pemerintahan terutama penyimpangan penyimpangan uang rakyat.
Dan saat dikonfirmasi warga setempat yang enggan menyebut namanya “menyayangkan kondisi pekerjaan jalan yang kelihatan tidak berkualitas ” ujarnya.
(” Ravi “)