Tim Paslon 01 Sikapi KPU Bojonegoro

KPU Bojonegoro Harus Tegas dan Konsisten dalam menjalankan Keputusan sesuai Peraturan dan KPU tidak boleh Takut dengan Intervensi Kepentingan yang mengganggu proses pelaksanaan Pilkada 2024

Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com

Gonjang ganjing perhelatan Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak serta dinamika proses pelaksanaan kampanye debat publik tahun 2024, untuk wilayah kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, yang sempat meledak dipublik, usai didemo dan/atau penyampaian orasi oleh ormas yang mengatasnamakan Forum Penyelamat Demokrasi Bojonegoro (FPDB) Senin 04/11/2024 pagi, kali ini tim Paslon Cabup – Cawabup nomor urut 01, Dr. Ir. H. Teguh Haryono, MBA dan Wakil Bupati Hj. Farida Hidayati. SH., MKn., menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada KPU Bojonegoro,

Pemberian apresiasi oleh tim Paslon 01 tersebut terlampir dan akan disimpan sebagai dokumen tertulis atas jawaban tertulis KPU karena menyadari kesalahannya dan dibacakan oleh komisioner KPU didepan kantor KPU Bojonegoro Usai didemo.

Disampaikan dan tertulis bahwa apresiasi tim Paslon 01 diantaranya:

  1. Kami mengapresiasi kepada KPU Bojonegoro yang telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat umum atas gagal dan tertundanya jadwal pelaksanaan debat publik tahap 1 dan 2 yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Bojonegoro nomor 1529 tahun 2024, dimana SK tersebut adalah produk hukum yang sah, pihak kami pasangan Calon nomor 01 merasa dirugikan atas dampak opini setelah gagalnya pelaksanaan debat publik tanggal. 19 oktober 2024.
  2. KPU Bojonegoro harus Profesional dan tidak boleh takut dengan intervensi kepentingan yang mencoba mengolah pedoman teknis dan pelaksanaan kampanye debat publik, yangmana hal tersebut dapat menguntungkan pasangan calon lain, yang dugaan kami takut serta belum siap dalam melaksanakan debat publik atau debat terbuka Pasangan Calon sesuai jadwal tahapan yang sudah diputuskan dalam keputusan KPU Bojongoro 1529 tahun 2024.
  3. KPU Bojonegoro harus lebih Tegas dan Konsisten dalam mengambil keputusan yang disampaikan, bahwa jadwal pelaksanaan debat publik Pasangan Calon disampaikan akan dilaksanakan pada tanggal 6 dan 13 november 2024 dan dalam pelaksanan nya harus berpedoman pada keputusan KPU 1363 tahun 2024 dan surat keputusan KPU Bojongoro 1529 tahun 2024 yang harusnya itu diperbarui juga.
  4. Dalam hal KPU Bojonegoro terbukti melakukan pelanggaran administrasi, semestinya KPU Bojonegoro melaksanakan rekomendesi Bawaslu terkait pelaksanaan debat publik, yang mana hal itu di atur dalam perbawaslu nomor 9 tahun 2024 pasal 34 bahwa “Dalam hal rekomendasi dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang ditujukan kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS atau peserta Pemilihan tidak ditindaklanjuti paling lama 7 (tujuh) Hari sejak rekomendasi disampaikan, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis dengan Formulir Model A.14.1.”, semua tindakan ada konsekwensi hukum, jangan di buat main main.
  5. Kami mengaskan sekali lagi, agar KPU dan Bawaslu kabupaten Bojonegoro tidak boleh Takut oleh intervensi kepentingan yang mencoba mengolah pelaksanaan pilkada tahun 2024 dan konsisten mengawal jalannya demokrasi dan konstitusi dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2024 Kabupaten Bojonegoro sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk didalamnya mengedepankan tujuan pelaksanaan kampanye dengan berdasarkan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibel. (King/tim)

Sumber; Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor 01

Pos terkait