Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com
Perjalanan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, yang akan digelar tertanggal 27 November dibulan ini oleh KPU seluruh Indonesia selaku penyelenggara Pilkada, khususnya Pilkada untuk pemilihan Calon Bupati dan wakil Calon Bupati, KPUD wilayah kabupaten Bojonegoro tampaknya menoreh banyak ketimpalan. Pasalnya usai didemo atau penyampaian orasi oleh aktivis seniman dan budayawan jalanan Bojonegoro beberapa hari yang lalu, kali ini Senin tanggal 04/11/2024 mulai pukul 10:15 Wib hingga selesai, KPUD kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Jl. K.H.R Moh Rosyid No 93, Bojonegoro, kembali di demo oleh ormas yang mengatasnamakan Forum Penyelamat Demokrasi Bojonegoro (FPDB).
Seiring berjalannya waktu sesungguhnya hal itu, sudah diberitakan oleh sejumlah media lokal maupun nasional, tentang apa yang dilakukan oleh aksi teatrikal seniman dan budayawan Bojonegoro, termasuk didalamnya apa yang dilakukan dan/atau telah dilaporkan oleh salah satu Tim sukses Paslon nomor urut 01, terkait ketidak Adilan, ketegasan, ketransparan dan keprofesional KPUD kabupaten Bojonegoro.yang disinyalir melanggar aturan dan UU PKPU.
Tampaknya ketidak seriusan KPUD Bojonegoro, berdasarkan dari jadwal dan awal debat Paslon Cabup – Cawabup yang diselenggarakan, diberhentikan dan/atau dibatalkan, yang notabene nya, oleh salah satu tim sukses Poslon 01 telah menyalahi aturan atau melanggar aturan tentang UU PKPU pusat sehingga berujung pada pelaporan oleh KPU.
Disinilah bermunculan polemik dari banyak masyarakat Bojonegoro sehingga sejumlah seniman, budayawan serta aktivis ormas bermunculan mengecam KPU, karena KPU dinilai sudah tidak adil, tegas, transparan dan profesional selaku pelaksana pilkada, bahkan indikasinya telah merusak demokrasi rakyat Bojonegoro.
Seperti yang di orasikan oleh penanggung jawab demo oleh ormas FPDB Yulianto selaku Korlap demo, dalam aspirasi orasinya dirinya menuntut KPUD Bojonegoro adil, tegas, transparan dan profesional, menurutnya hal itu disampaikan atas dasar apa yang telah dilakukan oleh tim Poslon 01 yang mana diduga KPUD Bojonegoro telah melanggar aturan dan UU PKPU pusat ketika mengadakan debat Paslon Cabup-Cawabup.
Disisi lain, demo penyampaian aspirasi di kantor KPU oleh ormas FPDB yang berjumlah hampir ratusan tersebut saudara Ugick selaku ketua penyelenggara orasi tampak memberikan sebuah binatang jenis bebek kepada ketua Komisioner KPU.
Tertulis sebagai bagian pernyataan sikap tuntutan oleh pendemo FPDB dalam orasinya diantaranya:
- Menuntut KPU kabupaten Bojonegoro untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Bojonegoro atas kelalaian dan ketidakmampuan melaksanakan debat publik.
- Menuntut KPU kabupaten Bojonegoro Supaya Adil, tegas, transparan dan profesional.
- Menuntut KPU kabupaten Bojonegoro agar tidak mempermainkan demokrasi dan tidak membodohi masyarakat Bojonegoro.
Diketahui: Usai menerima penyampaian aspirasi ormas FPDB, dikesempatannya, komisioner KPU Bojonegoro …. menyampaikan dengan sebuah pernyataan tertulis dan dibacakan diantaranya:
- Bahwa KPU kabupaten Bojonegoro menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Bojonegoro atas kelalaian dan ketidakmampuan kami dalam melaksanakan debat publik. Kami akan melakukan introspeksi dan evaluasi supaya semua berjalan sesuai regulasi.
- Bahwa KPU kabupaten Bojonegoro akan senantiasa bersikap adil, tegas, transparan dan profesional dalam penyelenggaraan Pilkada di Bojonegoro, serta akan tetap menegakkan demokrasi dan menjunjung tinggi hak masyarakat Bojonegoro dalam penyelenggaraan Pilkada.
- Bahwa kami bersedia menggundurkan diri sebagai komisioner KPU apabila tidak mampu melaksanakan tugas-tugas kami sesuai aturan dan etika sebagai komisioner KPU kabupaten Bojonegoro. (King)
Editorial: Korwil Jatim