Dua Oknum BPD Dan Sekdes diduga Kampanye Gelap Untuk menangkan AYS

Deli Serdang, tribuntipikor.com

Dalam ajang pesta demokrasi Pilkada Deli Serdang, terbukti ada dua oknum Anggota (BPD) Badan Permusyawaratan Desa dan oknum Sekdes Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, yang di duga telah terlibat kampanye terselubung,

Oknum Sekertaris Desa (Sekdes) Bambang Irawan Syahputra dan dua oknum anggota BPD Ningrat dan Manulang diduga Terlibat kampanye gelap dengan mengumpulkan Kepala Dusun dalam rangka kunjungan kerja Paslon Yusuf siregar dan Bayu sumantri Agung, turut desa Bangun Sari, Dusun 10, Kecamatan Tanjung Morawa, tepatnya berada di rumah Kepala Dusun 10 Ardo Sianturi.

Hal tersebut disampaikan sumber yang tidak mau disebutkan namanya, dikatakannya. pertemuan itu di laksanakan dirumah Kepala Dusun 10 Bang Ardo Sianturi, dalam kegiatan kunjungan kerja Paslon Yusuf siregar dan bayu Sumantri Agung. “Kami di perintahkan Sekdes dan Anggota BPD Sumingrat untuk berkumpul di rumah Kadus 10 dalam rangka kunjungan kerja Yusuf Siregar mengumpulkan massa untuk memenangkan Yusuf Siregar menjadi Bupati Deli Serdang.

Sesuai peraturan dan menurut Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa “Perangkat Desa dilarang” :
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan l. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Jon panggilan akrabnya (35) warga Desa Dusun 2 Desa Bangun Sari, meminta Kepala Desa segera memecat oknum Sekdes dan dua oknum anggota BPD yang terindikasi telah melanggar dan tidak Netral dalam pesta demokrasi Pilkada Kabupaten Deli Serdang 2024, Pihaknya meminta agar membawa persoalan ini ke Dinas terkait dalam hal ini PJ Bupati Deli Serdang agar turun tangan langsung terkait persoalan Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, karena akan berdampak nanti nya didalam pembangunan desa yang tidak sejalan dengan program Desa.

Disisi lain, Ketua (BPD) Badan Permusyawaratan Desa, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Diah Nopita Sari saat di temui awak media di tempat kerjanya Rabu (30/10/2024), pihaknya sangat menyesalkan atas perbuatan dua oknum anggota BPD yang telah memalukan dengan tidak netral dalam Pilkada ini.

“Itu oknum bang.! tidak ada membawa nama lembaga BPD, dan saya baru mendengar bila anggota saya terlibat kampanye mendukung Paslon Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung, saya akan panggil dua anggota saya dan akan saya berikan teguran keras kepada anggota saya.” Tegasnya.

Sebelumnya, oknum Sekdes Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Bambang Irawan Syahputra mengarahkan 15 Kasun untuk memenangkan Paslon nomor urut 03 Yusuf siregar dan Bayu sumanri Agung, pada Selasa (29/10/2024).

Terungkap dari beberapa Kasun yang tidak mau di sebutkan namanya, megatakan bahwa, oknum Sekdes telah mengarahkan kami 15 Kepala Dusun yang ada di Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, guna memenangkan Paslon Yusuf Siregar dan Bayu sumantri Agung.

Kami ada 17 dusun bang, di Desa bangun sari dua Kepala Dusun lagi, tidak ikut karna mereka anggap sikap dan arogansi oknum Sekdes tidak mencerminkan sikap yang baik dan memalukan dalam menjalankan tugasnya sebagai Sekdes. Ungkapnya.

Saat di temui awak media beberapa Kasun yang tidak mau di sebutkan namanya, pihaknya menerangkan kejadian itu terjadi diawal bulan bang, saya lupa tepatnya hari apa, namun saya pastikan yang memerintahkan kami oknum Sekdes Bambang Irawan Syahputra, “kami di arahkan ketemu Yusuf siregar di rumah beliau di belakang rumah dinas kantor camat Tanjung Morawa.

Kami berbincang langsung dengan Yusuf Siregar, beliau meminta kami untuk mengumpulkan data dukungan agar masyarakat memilih dia sebagai Bupati Deli Serdang. Katanya.

Sekertaris Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa, Bambang Irawan Syahputra saat di temui di ruangannya, Pihaknya membantah bahwa 15 Kepala Dusun itu bukan perintah saya, sekarang siapa bang sumbernya yang membawa kemari, seolah dirinyanya menantang awak media untuk membuktikannya. Ungkapnya.

Disebutkan, di desa Bangun Sari kita ada 17 Dusun bang, kalaupun ada Kepala Dusun datang sambangi rumah Yusuf Siregar itu bukan perintah saya, namun itu atas kemauan mereka sendiri, “Kita lihat aja bang siapa sekarang yang tidak netral bahkan TNI POLRI pun tidak netral, seolah dia menyalahkan pihak APH yang tidak netral dalam Pilkada. Terangnya.

Terpisah Kepala Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa, M Rifai saat di temui awak media di ruang kerjanya Selasa (29/10/2024) pihaknya menjelaskan bahwa dirinya sudah mendengar bahwa pertemuan itu ada dan yang menahkodai oknum Sekdes, itu menurut laporan dari beberapa Kasun yang menyampaikan kepada saya langsung. Ungkapnya.

Disinggung soal oknum Sekdes tersebut apakah sudah pernah di panggil secara langsung, “Kades menerangkan bahwa oknum Sekdes tersebut datangnya selalu telat bahkan masuk jam kerja pun dia selalu datang terlambat dari pukul 10.00 Wib hingga Pukul 11.00 Wib, bahkan saya berungakali menghubungi dia melalui telpon seluler tidak pernah mau angkat telpon. Ungkapnya. (KingTim)

Editorial: Solikin.gy

Pos terkait