Sujiman, Mengucapkan selamat atas di Lantik Anggota (BPD) Desa Angkaras dengan masa jabatan di perpanjang sampai 2028

Landak Kalbar- tribuntipikor.com

Sujiman, Kepala Desa Angkaras, menghadiri acara pengukuhan perpanjang masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Angkaras yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Landak pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati Landak, Gutmen Nainggolan, secara resmi mengukuhkan tambah masa jabatan anggota BPD se-Kabupaten Landak, termasuk anggota BPD Desa Angkaras. Sujiman menyampaikan ucapan selamat kepada para anggota BPD Desa Angkaras yang telah mendapatkan kepercayaan untuk melanjutkan tugas mereka.

“Dengan perpanjangan masa jabatan ini, anggota BPD dapat terus memberikan kontribusi positif dalam mendukung program-program pemerintah desa dan menjaga aspirasi masyarakat, serta memperkuat kerja sama demi kemajuan Desa Angkaras,”ungkap Sujiman.

Ucapan terima kasih juga Sujiman kepada Pj Bupati Landak atas dukungan yang diberikan dalam pengukuhan peran lembaga desa yang merupakan mitra kerja kepala desa untuk pembangunan desa yang lebih baik di masa yang akan datang.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Pj bupati landak bapak Gutmen Nainggolan pada hari ini sudah mengukuhkan 1.022 anggota BPD se-kabupaten, karena BPD ini merupakan mitra kerja kepala desa kita berharap dapat berkerja sama yang baik untuk membangun desa agar lebih maju lagi kedepannya,”ucap Sujiman (sgt)

Pos terkait