Rekonstruksi Rigid Pavement Karangjati -Ngawi Jalan Desa Bobol Sekar, Diduga Tidak Sesuai Spek

Bahwa UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), yang mana diatur dalam Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang Pemasangan papan plang dan/atau papan nama proyek wajib dan sesuai keppres nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com

Rekonstruksi jalan penghubung antar Kabupaten Bojonegoro – Ngawi lintasan Desa Bobol Kecamatan Sekar, Bojonegoro, dengan Desa Rejuno Kecamatan Karangjati, kabupaten Ngawi tepatnya turut Desa Bobol, Kecamatan Sekar program Pemerintah Daerah kabupaten Bojonegoro melalui satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang yang dilaksanakan pihak rekanan diduga telah melanggar aturan dengan indikasi tidak sesuai spek dan RABnya,

Pasalnya, salah satunya dilokasi kerja tidak diketahui adanya plang papan informasi publik atau KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Tentunya hal itu sudah melanggar UU KIP.

Dari data yang berhasil dihimpun awak media dilokasi pekerjaan, tampak dalam pelaksanaan pembangunan proyek rekontruksi jalan beton tersebut terindikasi kurangnya volume material dalam pengerjaannya, seperti pada urukan lapis dasar (LPA), terlihat menggunakan bahan material basecourse dengan ketebalan yang tidak sesuai spek, selain itu disinyalir kualitas material basecourse juga sangat rendah.

“Ketika saya melewati lokasi jalan itu, saya melihat lihat dan tampak hamparan lapisan material basecourse dibeberapa titik terlihat tipis, perkiraan sekitar 3 atau 4 cm, karena kira kira hanya ⅔ dari jari telunjuk, sudah terlihat tanah huruk bisa dibilang semacam tanah padel,” kata sumber yang saat itu melintasi lokasi proyek dan enggan menyebut identitasnya.

Disisi lain, Mas Dedy, sapaan akrabnya, Selaku senopati PGN Makoda Bojonegoro, terkait hal itu dirinyapun ikut buka suara, Dedy menyampaikan bahwa bilamana terjadi ada pengurangan volume material proyek pemerintah, tentu itu merupakan pelanggaran besar dan ada sangsinya sesuai UU.

“Mengurangi ketebalan basecourse pada proyek pemerintah secara tidak langsung telah mengurangi volume matrial bangunan, sehingga akan berpengaruh terhadap kekuatan bangunan tersebut dan menjadikan kualitas bangunan buruk serta cepat rusak,” ungkapnya, pada Senin (28/10/2024).

Terpisah, awak media juga telah mengonfirmasi hal tersebut kepada Kabid Dinas PU Bina Marga, namun hingga berita ini diterbitkan masih belum ada respon.

Olehnya, bilamana ini merupakan sebuah kesengajaan pihak rekanan, maka pihak terkait perlu segera melakukan tindakan tegas, karena jika sudah di cor akan sulit di cek. (King/Tim)

Pos terkait