Bawaslu: Keikutsertaan para pejabat daerah dalam kegiatan politik praktis, dikhawatirkan akan menciptakan ketimpangan dan memicu pelanggaran integritas proses pemilu.
Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com
Menjelang Pilkada, Pemilihan Kepala Daerah serentak di tahun 2024, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro diduga aktif dalam kampanye pasangan calon calon gubernur-calon wakil gubernur (cagub-cawagub) maupun calon bupati-calon wakil bupati (cabup-cawabup).
Kehadiran para anggota DPRD ini menjadi sorotan publik, lantaran mereka terlihat mendampingi pasangan calon di berbagai lokasi kampanye, meskipun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro telah mengeluarkan imbauan agar pejabat daerah mematuhi peraturan terkait kampanye.
Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro HW, menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya memiliki tanggung jawab untuk mencegah pelanggaran dalam setiap tahapan pemilu, termasuk Pilkada 2024.
“Kami telah menyampaikan sejumlah ketentuan sebagai panduan untuk memastikan proses kampanye berjalan sesuai dengan prinsip demokratis dan berintegritas,” ujar Handoko, Rabu (30/10/2024).
Ia merujuk pada Pasal 148 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 53 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, yang mengatur bahwa pejabat daerah, termasuk anggota DPRD, harus mengajukan izin kampanye dan menjalani cuti di luar tanggungan negara jika ingin terlibat dalam kampanye praktis.
Bawaslu mengingatkan agar para pejabat daerah, termasuk pimpinan dan anggota DPRD, tidak menggunakan fasilitas negara dalam pelaksanaan kampanye.
Mereka diwajibkan untuk mengajukan izin kampanye setidaknya tiga hari sebelum kampanye berlangsung, dengan tembusan kepada Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.
Namun, terlepas dari peringatan Bawaslu, Ketua DPRD Bojonegoro beserta seluruh Wakil Ketua DPRD serta sejumlah anggota DPRD Bojonegoro, masih terlihat mendampingi pasangan calon dalam kegiatan kampanye, baik dalam pemilihan gubernur maupun bupati.Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Bojonegoro, Abdullah Umar, belum memberikan komentar terkait aktivitas para anggotanya dalam kampanye pasangan calon (paslon) Cagub-Cawagub maupun Cabup-Cawabup.
“Bawaslu berharap aturan ini dapat diikuti semua pihak demi menjaga kualitas pemilu yang demokratis,” tegas Handoko.
Keterlibatan pejabat daerah dalam politik praktis selama masa kampanye berpotensi memperkeruh situasi dan merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di tingkat daerah khususnya Bojonegoro.
Bawaslu Bojonegoro berkomitmen melakukan pengawasan intensif guna memastikan Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mengedepankan integritas. (King/tim)