Polres Tasik Kota – tribuntipikor.com
Personel Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota menggerebek sebuah kios penjual arang yang juga menjual minuman keras berbagai merek di kawasan Pasar Cikurubuk, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, pada Senin siang, 28 Oktober 2024.
Dari kios tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol dan kantong minuman keras yang disembunyikan di etalase yang telah dimodifikasi dan ditutupi dengan tumpukan arang serta alat pembakaran sate.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, melalui Kasat Samapta, AKP Hartono mengatakan, Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas jual beli minuman keras di kios yang tampaknya hanya menjual arang dan alat pembakaran sate.
“Setelah menerima laporan tersebut, kita langsung mengecek lokasi dan benar saja, ditemukan minuman keras yang disembunyikan di etalase yang telah dimodifikasi serta ditutupi dengan tumpukan arang dan alat pembakaran sate,” Kata Kasat Samapta, Polres Tasikmalaya Kota AKP Hartono Kepada wartawan Senin Siang.
Menurut dia, Dalam razia ini, petugas mengamankan puluhan botol dan kantong minuman keras dari penjual berinisial AG yang berusia 32 tahun. Penjual tersebut diketahui menjual miras kepada warga melalui kiosnya, sambil berjualan arang dan alat pembakaran sate.
“Saat kita datang, pemilik kios hanya bisa pasrah. Tanpa perlawanan, puluhan kantong dan botol miras itu dibawa oleh polisi sebagai barang bukti,” Ujarnya.
Kepada petugas, pemilik kios mengaku kapok dan berjanji tidak akan menjual minuman keras kembali.
“Kami akan terus mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas jual beli miras di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang pesta demokrasi tahun 2024, Tutup AKP Hartono.(indra jaya)