Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com
Bawaslu Bojonegoro menyatakan bahwa KPU kabupaten Bojonegoro terbukti melakukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro 2024. Pernyataan ini disampaikan berdasarkan laporan dugaan pelanggaran administrasi yang teregistrasi dengan Nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/16.13/X/2024.
Menurut Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, laporan dugaan pelanggaran ini diterima pada 22 Oktober 2024 dan diregistrasi pada 23 Oktober 2024 setelah memenuhi syarat formil dan materiel. Bawaslu Bojonegoro kemudian melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, dan sejumlah saksi untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
Hasil kajian Bawaslu Bojonegoro menunjukkan bahwa KPU Bojonegoro melanggar beberapa ketentuan administratif, antara lain:
- Pasal 19 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah;
- Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye;
- Keputusan KPU Kabupaten Bojonegoro Nomor 1529 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro 2024.
Dalam upaya pencegahan, Bawaslu Bojonegoro telah memberikan sejumlah imbauan, termasuk melalui surat No.344/PM.00.02/K.JI-04/9/2024 dan No.454/PM.00.02/K.JI-04/10/2024 yang mengatur pelaksanaan kampanye dan debat. Selain itu, Bawaslu juga menyampaikan saran perbaikan dalam beberapa rapat koordinasi dengan KPU Bojonegoro pada 24 September serta 15, 17, dan 19 Oktober 2024.
Handoko berharap KPU Bojonegoro dapat memperbaiki pelaksanaan tahapan kampanye sesuai peraturan yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran serupa ke depannya. (King/tim)