Sumbawa Besar, NTB – tribuntipikor.com
Muhammad yang akrab sapaan Beki di dampingi kuasa hukum Indi Suryadi SH saat di konfirmasi media membenarkan bahwa di panggil oleh pihak reskrim untuk meminta keterangan atas laporan pengaduan yang telah di sampaikan.
Muhammad alias Beki menjelaskan kehadirannya di reskrim polres sumbawa atas panggilan penyidik yang di dasari dengan laporan pengaduan yang di masukkan pada minggu yang lalu, tentang penggunaan dokumen palsu yang tertera pada surat keterangan warisan yang telah di bukukan serta di catat oleh kelurahan Uma Sima no 300/49/2000 tanggal 9 peruari 2000 dan Kepala kecamatan sumbawa nomor 503/00/ll/2000 tanggal 10 peruari 2000 , surat pengalihan hak atas tanah dan atau surat keterangan kepemilikan tanah tanggal 30 Desember 1995 dan Surat — Surat penguasaan fisik bidang tanah ( SPORADIK ) tanggal 8 Pebuari 2000.
Bahwa dari ketiga surat tersebut di buat oleh Siti Sia untuk di gunakan sebagai bahan kelengkapan penerbitan sertipikat hak milik atas tanah sengketa, atas permohonan Siti sia yang tidak di ketahui oleh Muhammad alias Beki oleh kepala pertanahan kabupaten sumbawa telah menerbitkan sertipikat dengan nomor 395 atas nama Siti Sia atas tanah sengketa.
Bahwa selanjutnya Siti sia melakukan pemecahan sertipikat hak milik nomor 395 menjadi dua sertipikat hak milik yaitu sertipikat hak milik nomor 798 dan sertipikat nomor 979, setelah meninggal Siti sia oleh ahli waris Siti sia menggunakan sertipikat hak milik nomor 978 dan sertipikat hak milik nomor 979 untuk mengakui tanah sengketa sebagai hak milik.
Bahwa sementara isi ketiga dokumen yang di jadikan dasar sertipikat nomor 935 atas nama Siti sia adalah palsu alias tidak benar, karena Muhammad bin Abu Kasim selaku pemilik asal tanah sengketa selama hidup tidak pernah memperistri orang yang bernama Aminah dan tidak ada anak yang bernama Siti hawa, begitu pula orang yang bernama cung dan Mariam adalah anak Muhammad bin abu Kasim dengan istrinya bernama Minda ,jum’ at, 25/10/2024.
“,,Lanjut,, Kuasa hukum Muhammad alias Beki Indi Suryadi SH menerangkan berdasarkan fakta yang ada secara nyata ahli waris Siti sia telah menggunakan sertifikat hak milik 978 dan 979 yang berasal dari pecahan sertifikat hak milik NO 395 untuk mendapatkan satu hak, terbitnya sertifikat hak milik tersebut oleh karena SHM no. 395 di dasari data palsu sehingga perbuatan ahli waris Siti sia di duga melakukan perbuatan pidana sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 263 KUHP, tutupnya. (Ags Irwanto)