PAD merupakan sumber keuangan daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan menyediakan layanan bagi masyarakat.
Mojokerto Jatim, tribuntipikor.com
Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu pendapatan yang diperoleh daerah dari hasil pajak, retribusi, dan pengelolaan kekayaan daerah serta lainnya. PAD dipungut berdasarkan peraturan daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun ironis bilamana pengusaha Tambang galian C dalam operasinya tidak mengantongi dan/atau mempunyai ijin resmi (IUP/OP) dari Kemen ESDM. Pasalnya setiap pelaku usaha wajib terdaftar secara administratif di pemerintahan daerah guna masukan hasil pajak daerah.
Seperti dilakukan oleh 3 oknum pengusaha tambang galian C, tepatnya berada di Desa, Kuto Porong Kecamatan Bangsal, lalu Dusun, Ardilanggu Desa, Ngembeh
Kecamatan, Dlanggu dan kemudian di Desa Kutogirang Dusun Mendek Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Sementara ditiga tempat lokasi pengusaha tambang galian C tersebut diduga tanpa mengantongi ijin (IUP/OP) akan tetapi tampaknya setiap hari beroperasi tidak ada hambatan. ‘ tidak terpantau oleh pihak APH Polres Mojokerto.
Ketika tim Investigasi memantau aktivitas pertambangan dilokasi, tampak masing-masing mengunakan alat berat Excavator sedang menggali lahan sawah. Sampai detik ini penambangan tersebut masih berjalan tidak tersentuh oleh (APH) Aparat Penegak Hukum Polres Mojokerto maupun Dinas Lingkungan hidup ESDM Provinsi Jatim dan Pusat.
Disisi lain, kegiatan penambangan itu, tidak terlihat papan nama perusahaan penambangan maupun tangki BBM solar Non Subsidi ditempat, hal ini sangat merugikan Negara pastinya.
Pertama: aktivitas pertambangan tidak ada ijin, Kedua: diduga memakai solar Subsidi Pertamax, sementara dampak kegiatan mereka tentu bisa merusak vasilitas umum, seperti jalan Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi yang natobenya dalam pembangunan alokasi dana anggarannya bersumber dari Pendapatan Asli Daerah.
Kedua: Solar Subsidi sesungguhnya diperuntukan untuk masyarakat umum sarana transportasi berbahanbakar jenis Bio solar bersubsidi. Dalam hal ini kalau peruntukan subsidi tidak tepat sasaran tentu sangat merugikan masyarakat luas dan berdampak menimbulkan kelangkaan premium di berbagai daerah. Terbukti sering terjadi di setiap SPBU terpapang Solar habis.
Berlanjut, Awak Media berkordinasi dengan Dewan Penasehat Pusat (DPP) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli dengan saudara Selamet Solichin yang akrab disapa Mbah Semar, dirinya menyampaikan bahwa pertambangan jenis apapun harus ada ijin sebelum melakukan kegiatan.” Ucapnya.
Kami sangat menyayangkan, kalau aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Mojokerto tidak berkontribusi kepada Pemerintah Daerah Mojokerto. Lalu mengenai ketenagakerjaan bagaimana, kemudian pertagungan jawabannya bila terjadi kecelakaan kerja terhadap karyawan penambang bagaimana.
Terpenting, kemudian tanggung jawabnya untuk reklamasi bagaimana, kalau pengusaha sudah selesai penambangannya dan disitu tidak menaruh jaminan ke Pemda Mojokerto. “Saya yakin meraka akan membiarkan lahan itu dan ditinggalkan se’enaknya saja.” Tegasnya
Olehnya, dengan kepedulian kami selaku Lembaga terhadap konsumen keselamatan kerja, Bilamana BBM disalah gunakan dan tambang tidak berkontribusi kepada negara. Kami akan bertindak tegas dan segera layangkan surat Dumas kepada Polres Mojokerto, Polda Jatim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kemen ESDM Provinsi Jawa Timur dan Kementrian Pusat. Pungkasnya. (Tim Redaksi)