Lubuk linggau, tribuntipikor.com
Lubuk linggau.Proyek strategis nasional / SUTT, melintasi desa Simpang Gegas Temuan Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumsel, Hingga sampai Ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Penggugat Ibu Rena bersama Kuasa Hukum nya Komaruzzaman SH. MH berserta Partner Menjalani sidang pertama. KAMIS. 24/10/2024 tepat pukul 01 – 00 wib.
Sidang tersebut Di hadiri pihak tergugat yaitu kepala desa simpang gegas Temuan (Irwansyah) selaku tergugat dua.
Tergugat satu (Pihak PLN Cabang provinsi Sumsel) pihak tergugat tiga Camat Kecamatan TPK.
Sidang berjalan dengan singkat,dan akan di lanjut sidang kedua tanggal 7 November 2024.karena tergugat satu tidak hadir penuhi panggilan pihak pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Kuasa Hukum penggugat, Komarruzaman SH. MH menjelaskan bahwa hari ini kita sudah menjalani sidang pertama penyerahan berkas gugatan ke Hakim berserta Hakim anggota dan juga terhadap tergugat.
Selanjutnya sidang kedua pada tanggal 7 Nopember 2024. Dan pihak pengadilan akan memanggil ulang terhadap tergugat satu dan tergugat tiga pada sidang kedua, yang belum dapat hadir pada sidang pertama ini ujar Komarruzaman SH. MH saat mendengarkan penjelasan dari Hakim.
Terlihat di ruang sidang Irwansyah selaku (kades) tergugat dua hadir di ruang sidang mengenai kameja putih lengan pendek yang menghadiri sidang pertama tanpa ada pendamping / kuasa hukum.
Ibu Rena selaku penggugat memyampaikan ke awak media, iya” Saya serahkan semua perkara ini kekuasa hukum saya sepenuhnya untuk mengikuti proses dan tahapan tahapan sidang ini, berharap masih ada keadilan yang kami dapatkan serta bisa mengungkapkan kebenaran yang sebenar benarnya seterang cahaya, kami yakin majelis Hakim dapat melihat fakta fakta dan realita yang nyata sehingga bisa mengambil keputusan seadil-adilnya dan tidak merugikan kami selaku rakyat kecil,tutup Ibu Rena.
Reporter :Antri lapasa/tim