Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com
Dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur kembali mencuat, kali ini melibatkan seorang kepala dusun (kasun) di Desa Sambiroto, Kecamatan Kapas, Bojonegoro.
Malik, seorang kasun di wilayah tersebut, diduga membagikan kaos pasangan calon (paslon) di grup WhatsApp Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang anggotanya terdiri dari perangkat desa.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa Malik menawarkan kaos paslon di grup tersebut. “Bagaimana bisa menawarkan kaos paslon di grup yang isinya perangkat desa?” ujar sumber tersebut.
Bahkan, dalam percakapan di grup tersebut, terlihat ada yang menanggapi dengan permintaan untuk kaos yang ditawarkan Malik. Parno, Ketua PPDI Bojonegoro, mengaku tidak mengetahui adanya pembagian kaos oleh anggotanya di grup PPDI.
“Dari PPDI sendiri tidak ada arahan seperti itu. Kalau ada oknum perangkat yang melakukan, saya tidak tahu,” ucap Parno. Saat dikonfirmasi, Malik mengelak tuduhan tersebut. Ia mengaku bahwa dirinya sempat ditawari sejumlah kaos paslon oleh seseorang yang tidak dikenal, namun menolak pemberian itu.
“Saya perangkat, jadi saya tolak. Saya hanya iseng memfoto kaos itu dan membagikannya di grup, tapi tidak ada yang merespons,” jelas Malik.
Kasus ini kembali menyoroti tantangan netralitas bagi perangkat desa dalam Pilkada 2024, terutama terkait dugaan pelanggaran aturan yang melarang aparatur pemerintah termasuk didalamnya PNS untuk terlibat langsung dalam kegiatan kampanye atau mendukung pasangan calon secara terbuka. (King/tim)