Kegagalan Debat 1 Paslon Oleh KPUD Bojonegoro Jatim Jadi Polemik

Seperti di Undangkan: PKPU nomor 13 tahun 2024 pasal 18 poin C, menjelaskan bahwa debat dilakukan oleh pasangan calon, dan juga sebagaimana dilakukan oleh kabupaten lain.

Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com

Apa yang dilakukan KPUD kabupaten Bojonegoro Jawa Timur dengan membuat aturan turunan dengan bentuk debat secara parsial yang dibagi dengan tiga tahapan yakni: pertama debat wakil bupati, kemudian calon bupati, dan selanjutnya pasangan calon, indikasinya adalah suatu yang mengada ada. Pasalnya sesuai diundangkan: PKPU nomor 13 tahun 2024 pasal 18 poin C, menjelaskan bahwa debat dilakukan oleh pasangan calon, dan juga sebagaimana dilakukan oleh kabupaten lain.

Polemik berkembang, diduga siasat coba-coba atau untuk mengukur kekuatan paslon berani atau tidak ketika diperlakukan tidak semestinya, namun demikian disisi lain, aturan turunan KPUD dengan bentuk debat secara parsial yang dibagi dengan tiga tahapan sudah menjadi kesepakatan dan telah di tandatangani oleh masing-masing ketua tim Paslon.

Sehingga sebuah penilaian masyarakat, disinilah KPUD kabupaten Bojonegoro telah berhasil indikasi pengelabuhan.

Ramainya Polemik dimasyarakat, KPUD kabupaten Bojonegoro sebenarnya cukup membagi materi debat saja, semisal 1 bidang ekonomi, ke-2 tentang pendidikan, dan ke-3 tentang energi atau semacamnya yang sesuai dengan kondisi Bojonegoro dengan segala potensi dan kekurangan yang ada untuk ditutup sebagai kelebihan dikemudian hari. Dengan begitu masyarakat bisa melihat seberapa penuh visi misi masing-masing Paslon untuk kemudian mengimplementasikan saat terpilih nanti.

Selain itu KPUD mestinya dan tentunya juga sudah faham bahwa visi-misi Calon merupakan suatu kesatuan antara wakil bupati dan bupatinya.

Maka konsistensi terhadap aturan terkadang pahit rasanya, tapi itu adalah keharusan bagaimana aturan bisa ditegakkan. Jika wasit tak mampu berdiri tegak, maka tanpa diduga alhasil adalah kegagalan.

Diketahui : sampai berita ini diunggah ternyata hasil siaran live oleh tv9 di YouTube dihentikan dan/atau tidak ditayangkan oleh panitia KPUD kabupaten Bojonegoro. (King)

Editorial: Korwil Jatim

Pos terkait