Tim Pemenangan Dan Relawan Pasangan Heri Saman-Vinsensius Mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Landak

Landak Kalbar – tribuntipikor.com

Para pendukung, relawan, simpatisan dan tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Landak nomor urut 2, Heri Saman-Vinsensius, mendatangi Bawaslu Kabupaten Landak. Senin, 14 Oktober 2024.

Kedatangan para pendukung yang sebelumnya dilakukan sejak sekitar pukul 10.40 wib, kembali dilanjutkan pada pukul 13.00 wib, yang turut dihadiri Kapolres Landak, Ketua KPU, serta tiga Komisioner Bawaslu Landak. Pertemuan berlangsung cukup alot, hingga berakhir sekitar pukul 16.30 wib.

Kuasa Hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Landak Heri Saman-Vinsensius, Henok Lafu mengatakan, kehadiran para pendukung dan tim pemenangan ke Bawaslu Landak untuk mempertanyakan laporan yang sebelumnya telah dilakukan.

“Karena sebelumnya kami melaporkan tiga dugaan pelanggaran,” ujarnya.

Laporan pertama menurutnya terkait pemasangan APK pada papan iklan di depan kantor bupati Landak. Sebab dikatakannya bahwa berdasarkan surat keputusan KPU Landak, bahwa sepanjang jalan mulai depan kantor bupati Landak hingga depan rumah dinas wakil bupati Landak tidak boleh terpasang APK.

“Artinya kami menemukan adanya dugaan pelanggaran makanya kami melaporkan itu. Tetapi atas laporan itu, kami mendapati jawaban atau pemberitahuan yang tidak memuaskan bagi kami. Makanya hari ini kami bersama-sama datang, para pendukung, para relawan, para simpatisan dan tim pemenangan 02 untuk menanyakan tindak lanjut laporan kami,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga turut mempertanyakan terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan zonasi kampanye yang sebelumnya telah disepakati tim dua pasangan calon. “Sebelum kampanye dilakukan, para paslon difasilitasi oleh KPU, Bawaslu dan Polres sudah membuat zonasi. Tapi hari-hari terakhir kita mendapati ada paslon yang melanggar zonasi,” tambahnya.

Sehingga pihaknya turut mempertanyakan terkait kesepakatan zonasi tersebut apakah tetap diberlakukan atau tidak. Sebab menurutnya pelanggaran zonasi kampanye tersebut dikhawatirkan dapat berpotensi menimbulkan gesekan di masyarakat.

“Maka itu kami datang ke Bawaslu, kami ingin memastikan bahwa laporan kami harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan Bawaslu haru berani, kalau salah katakan salah,” imbuhnya.

Terkait hasil pertemuan, Henok menyebut bahwa Bawaslu Landak akan mengundang pihak-pihak yang dilaporkan. Sementara Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho yang mengawal pertemuan tersebut, turut menjelaskan terkait diterbitkannya STTP atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye yang dikeluarkan Polisi.

Dijelaskannya bahwa dalam Peraturan Kapolri kepolisian wajib mengeluarkan STTP selama ada pemberitahuan ke kepolisian. Namun dalam STTP yang dikeluarkan oleh polisi tetap akan disertai dengan beberapa saran kepada pemohon STTP, yang harus diperhatikan pemohon.

“Jadi kita tidak berhak tidak mengeluarkan STTP. Jikalau memang dari hasil rekomendasi pemberitahuan tersebut menimbulkan kerawanan, pihak kepolisian disitu memberikan saran kepada pihak pelapor salah satunya bahwa kegiatan yang dilakukan akan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, itu disampaikan,” ucapnya.

Terkait kedatangan para pendukung dan tim pemenangan paslon 02, Komisioner Bawaslu Landak, Lomon mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

“Tadi kita menyampaikan bahwa besok akan ada rapat koordinasi dengan para pihak terkait permasalahan yang kita sudah bahas itu tadi” ucapnya.(Sgt)

Pos terkait