Kampar, Riau – tribuntipikor com
Slogan Presisi yang dicanangkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menekankan agar agar setiap Anggota Polri mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, serta berkeadilan.
“Konsep Prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan (Presisi) tersebut diharapkan tidak hanya sekedar menjadi jargon, namun juga benar-benar diterapkan dalam bertugas,” kata Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean, Sabtu (12/10/2024) pagi di salah satu Cafe Coffee, jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, menyikapi lambannya kinerja Penyidik Polres Kampar menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilayangkan LSM Gakorpan DPD Prov. Riau.
Rahmad mengungkapkan, laporan mereka sebenarnya ke Polda Riau dengan nomor 032/LSM /GAKORPAN/DPD-RIAU/VIII/2024 tanggal 5 Agustus 2024 perihal laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Tak berapa lama, terbit surat Dirreskrimsus Polda Riau Nomor : B/1704/VIII/2024/Ditreskrimsus tanggal 21 Agustus 2024 hal pelimpahan pengaduan masyarakat ke Polres Kampar.
“Saya telah mendapat surat tanggapan atas pengaduan yang dikirim dari Polres Kampar pada tanggal 10 September. Dimana dalam surat tersebut tertera, Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas/745/IX/Res.3.3/2024/Reskrim, tanggal 10 September 2024. Dan, pada pada poin terakhir tertulis, apabila ada hal-hal yang belum jelas dan perlu untuk dikonfirmasi, dapat menghubungi Kanit IV Satreskrim Polres Kampar, Iptu Ismadi, S.E di unit IV Satreskrim Polres Kampar atau di nomor 0813XXXX2728 (nomor tertera lengkap di dalam surat),” ujar Rahmad.
Dijelaskan Rahmad, sudah 1 bulan lebih dirinya tak mendapat pemberitahuan sudah sejauh mana proses laporan yang dilayangkannya. Bahkan, kata Rahmad, sangat sulit berkomunikasi dengan Iptu Ismadi baik melalui telepon maupun pesan chat WhatsApp.
“Apa gunanya dalam surat tertera nomor HP tapi sulit dihubungi. Bagaimana Saya mengetahui sejauh mana penanganan laporan yang Saya layangkan,” ucap Rahmad.
Ia juga mengharapkan, tidak ada upaya untuk mencoba menkesampingkan laporan LSM Gakorpan DPD Prov. Riau. Karena, kata Rahmad, dirinya akan berkordinasi kembali dengan Ditreskrimsus Polda Riau yang telah melimpahkan laporannya ke Polres Kampar.
Seperti diberitakan sebelumnya, LSM Gakorpan Prov. Riau melaporkan Mantan Kepala Desa Pandau Jaya periode tahun 2017-2023, Firdaus Roza, Pj. Kades Pandau Jaya, Ahmad Ikrom Tanjung, dan Camat Siak Hulu, Irwansyah ke Polda Riau terkait penyaluran dana desa tahun 2021-2023.
Ahmad Ikrom dilaporkan karena adanya dugaan Mark-Up pembangunan Turap pada saat dirinya menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Pandau Jaya.
Sedangkan Camat Siak Hulu, Irwansyah, dilaporkan karena sebagai Pengawas dalam penyaluran dana desa diduga turut terlibat melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Turap yang di duga mark-up tersebut.
“Selain pembangunan Turap, ada beberapa pos kegiatan yang kami laporkan. Dimana, hasil investigasi dan kajian kami, pos kegiatan tersebut fiktip dan mark-up,” kata Rahmad, Sabtu (20/07/2024).*(Amir H S)
sumber,LMS Gaporkan Riau