Garut – tribuntipikor.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengamankan minuman keras beralkohol siap edar di wilayah Kabupaten Ciamis. Miras ini diamankan dari tangan seorang wiraswasta di Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis.
“Malam tadi (12/10), kami berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras beralkohol siap beredar di Kabupaten Ciamis. Pengungkapan ini merupakan tindaklanjut laporan masyarakat yang mencurigai bahwa diwilayah telah dijadikan tempat peredaran miras beralkohol,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkona Iptu R. E. Budhi M., SH., M.H., dalam keterangan resminya, Minggu (13/10/2024).
“Pengungkapan ini, Satuan Res Narkoba juga mendapat dukungan satuan fungsi dan Polsek jajaran Polres Ciamis. Dimana pengamanan barang bukti miras ini hasil dari pada pelaksanaan Patroli KRYD skala besar Polres Ciamis Polda Jabar dalam rangka cipta kondisi mewujudkan Harkamtibmas dan Pilkada Serentak 2024 yang aman dan nyaman,” kata Iptu R. E. Budhi M., SH., M.H., menambahkan.
Kasat Res Narkoba Polres Ciamis Polda Jabar menuturkan, barang bukti miras beralkohol ini saat ini telah diamankan ke Mapolres Ciamis. Tak hanya itu, terduga pemilik ataupun pengedar minuman keras ini juga diamankan untuk dimintai keterangan lebih dalam.
“Total ada 59 botol miras beralkohol berbagai merek kita amankan. Kita juga mengamankan terduga pemilik atau pelaku barang bukti di Mapolres Ciamis untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Iptu R. E. Budhi M.
Kasat Res Narkoba Polres Ciamis Polda Jabar berpesan kepada masyarakat untuk menghindari baeang yang berpotensi merugikan diri sendiri dan mengancam gangguan kamtibmas. Karena mengkonsumsi miras dapat menjadi pemicu terjadinya gangguan kamtibmas.
“Penindakan terhadap peredaran miras merupakan bentuk komitmen Polri untuk memberantas miras khususnya di Kabupaten Ciamis. Kita akan tindak tegas bagi pengguna maupun pengedar miras di wilayah hukum Polres Ciamis Polda Jabar. Mari kita sama sama jadikan Ciamis ini daerah yang terbebas dari peredaran miras guna meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas akibat dampak dari mengkonsumsi miras, kata Iptu R. E. Budhi M.
Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar. (Indra Jaya)