Di Duga Oknum Kades Intimidasi Warga Polisi dan Bawaslu Diminta Segera Usut Tuntas

Sumbawa Barat NTB – tribuntipikor.com

Dugaan intimidasi dengan ancaman pencabutan bantuan program keluarga harapan (PKH) yang diduga dilakukan Oknum Kades Desa Sapugara Bree jika tidak mendukung salah satu yang di arahkan ,Paslon tertentu kini tengah diselidiki Pemerintah Daerah setempat. Menyusul penanganan cepat atas dugaan itu telah diinstruksikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) setempat.

” Ya, kita telah memanggil OPD terkait untuk memastikan kejadian dan kebenaran rekaman itu. Pemanggilan ini sangat penting untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Zulmansyah, kepada Media via Whatsapp-nya, Kamis, (10/10) siang.

Sementara itu, Kepala BPMD melalui Sekretarisnya, Abdul Muthalib, membenarkan telah di instruksikan untuk menangani dugaan kasus tersebut.

Menurutnya, tidak ada urusannya PKH dibawa-bawa ke ranah politik. Apalagi kewenangan pencabutan bansos PKH ada pada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial RI.

Untuk itu, dia meminta agar para penerima PKH tidak perlu khawatir sekiranya mendapat ancaman yang dilontarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

” Kita sudah berkoordinasi dengan Inspektorat. Insya Allah Senin besok yang bersangkutan akan kami panggil untuk dimintai keterangannya,” cetus Thalib.

Pasca rekaman vidio voice itu beredar luas di tengah masyarakat, banyak kalangan yang mendesak agar oknum Kades tersebut dilaporkan ke Bawaslu dan pihak Polres setempat. Selain telah membuat kegaduhan ditengah pelaksanaan Pilkada yang tengah berlangsung, oknum Kades itu berdasarkan rekaman vidio yang beredar merasa diri punya kuasa penuh atas bantuan PKH tersebut.

” Ini harus dilaporkan agar ada pembelajaran bagi Kades yang lain. Apa yang diucapkan dalam vidio itu terindikasi jelas sebuah intimidasi dan ancaman sehingga dapat di proses Pidana,” ujar, M. Yasin, salah seorang warga.

Ia menyampaikan, mengacu pada Pasal 35 dan 36 Peraturan Menteri Sosial RI (Permensos RI) No. 1 Tahun 2018 tentang PKH, Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial RI adalah yang menetapkan sasaran, validasi, dan melakukan terminasi atau pemutusan bansos PKH.

” Berdasarkan Permen itu kewenangan untuk mencabut bansos PKH mutlak oleh pusat, bukan oleh yang lain, apalagi Kades. Jadi Ruang pidana untuk menjerat yang bersangkutan sudah diatur di Permen itu,” demikian Yasin. (Irwanto)

Pos terkait