Nganjuk Jatim, tribuntipikor.com
Kasus tindak pidana pembakaran sebuah warung kosong ketika itu terjadi hari Minggu, 11 Agustus 2024 sekira pukul 01:10 Wib. Yang mana kasus tersebut telah dilaporkan oleh korban ke Polsek Baron, Polres Nganjuk pada hari Rabu tertanggal 14 Agustus 2024 pukul 15’00 Wib, sementara yang dilakukan oknum pelaku perbuatan kejahatan tindak pidana masih Dalam Lidik, dan indikasinya adalah dengan membakar sebuah bangunan ruko dan/atau warung, milik Endang Sulistyowati yang akrab disapa Bu Lis (65) istri dari bapak Windarto (69) dengan alamat; Dusun Kandeg RT004 /RW 003, Desa Waung, kecamatan Baron, kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Perihal diatas, sesuai dikutip pada Surat Tanda Terima Pengaduan dengan Nomor : STTP/56/VIII/2024/SPKT Polsek Baron/Polres Nganjuk/Polda Jawa Timur tertanda Aiptu Susanto, An, Kepala Kepolisian Sektor Baron.
Namun disayangkan, bilamana SOP pihak Polsek Baron sampai saat ini masih belum memberikan sebuah hasil bahkan pemberitahuan hasil Lidiknya juga belum didapatkan oleh pelapor hingga terkesan mandul tidak ada reaksi.
Tertulis bahwa kronologis Kejadian : pada hari Sabtu, 10 Agustus 2024 Jam 01:10 Wib. korban sedang pulas tidur dan mendengar suara kretek-kretek serta bluk-bluk, lalu bangun membuka slambu / korden, kemudian lihat rumah depan (warung) tampak ada kobaran api, lalu teriak-teriak minta tolong, berselang tetangga keluar semua lalu berupaya untuk memadamkan kobaran api dengan pasir. Untuk peralatan pelaku yang ditemukan dan berada dilokasi yaitu 5 botol Aqua ukuran besar berisi bensin dalam tas warna biru, satu botol sudah habis yang 4 botol masih utuh.
Kerugian diperkirakan sekitar 2 juta tapi andaikata tidak ketahuan, dimungkinkan api akan merambat kerumah korban dan rumah-rumah tetangga, karena posisinya tergolong padat penduduk, disamping itu didekat kejadian (TKP) banyak tabung gas elpiji yang siap pakai.
Informasi didapat bahwa “sejumlah warga yang melihat dan memadamkan api diantaranya berinisial N (50) dan W (25) saat mematikan kobaran api bersama tetangga yang lain, dalam waktu 30 menit.” Ucapnya kepada media ini Senin, 30 September 2024.
Menurutnya, dalam kasus ini pelapor tidak langsung dikasih Surat Bukti Lapor dan kemudian selang dua hari baru diberi oleh pihak SPKT Polsek Baron, dan ditunggu dalam waktu seminggu tidak ada perkembangan, sehingga korban melapor ke Polres Nganjuk, namun setelah di Polres korban disuruh kembali ke Polsek yang mana terkesan dibikin bola ping pong.
Berlanjut beberapa hari kemudian, dari oknum anggota Polsek berinisial A saat ditelpon oleh seorang aktivis yang juga berprofesi sebagai jurnalis yang namanya tak mau dipublikasikan pada Kamis, 15 Agustus 2024 pukul 21:50 Wib. dengan maksud agar masalah ini segera ditindaklanjuti dan oknum anggota Polsek berinisial A menjawab dalam kesanggupannya dengan nada acuh tak acuh.
Disisi lain, menurut sumber konon katanya tujuan sipelaku adalah bentuk sebuah pengancaman yang akan merusak mental anak tirinya berinitial S yang masih berumur (8) tahun, yang masih duduk dibangku SD kelas V, bahkan kemudian anak tersebut sekarang dipindahkan sekolahnya karena menghindari dari ancaman mental.
Bila dikaji lebih dalam, Sebenarnya SOP masalah ini sudah gamblang, dimana semua bukti dan data otentik, memenuhi standar SOP 2 BB. Seperti halnya BB di TKP, ucapan ancaman melalui Vedio dan lainnya, hal itu sebagai pendukungnya penyelidikan tentunya sudah cukup, akan tetapi keterangan SPKT Polsek Baron kepada korban katanya masih belum cukup bukti.
Naah.! disinilah kiranya indikasi bintik-bintik permainan muncul sehingga opini dan polemik publik muncul dan menilai bahkan bisa dimungkinkan SPKT Polsek Baron dalam menangani perkara kriminal, diduga oknum SPKT anggota Polsek Baron ada main skongkol dengan pihak pelaku.
Berselang, Iptu Harsono penanggung jawab SPKT An, Kepala Kepolisian Sektor Baron pada Selasa, 1 Oktober 2024 pukul 13:05 Wib. ketika hendak dikonfirmasi dan/atau diklarifikasi tentang laporan kasus tersebut, tidak ada dikantor, kata anggota Aiptu Susanto bahwa Kapolsek sedang keluar dengan tamunya dari Polres.
Olehnya, melalui media online sekali lagi, terkait temuan tersebut diatas, media tribuntipikor.com yang juga sebagai pilar ke 4 pemerintah dan juga selaku Sosial Control kebijakan pemerintah Pusat, provinsi maupun kabupaten, meminta agar pihak kepolisian Polda Jatim, Kapolri Jenderal Listyo Sigit segera menindaklanjuti anggotanya didaerah. (Sm.
Editorial: Korwil Jatim. Bersambung.