Ketua LSM TRINUSA DPD Jabar soroti Anggaran Iklan Bjb yang Di Mark-Up, Media pun Jadi Korban

Bandung – tribuntipikor.com

Media sudah menjadi korban dalam dugaan tindak pidana korupsi pada penempatan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dilontarkan Ait Maman Sumarna, Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat  Triga Nusantara Indonesia (LSM-Trinusa) Jawa Barat di kantornya, Selasa (1/10).

Penanganan korupsi ini sendiri sudah menetapkan lima orang tersangka tiga orang dari pihak swasta dan dua orang lagi  dari pihak Bank BJB. Menurut Ait, KPK seharusnya tidak  berlama- lama menuntaskan dugaan mark up (penggelembungan)  biaya penayangan iklan di media sebesar Rp 200 miliar.

“Bahkan orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka cepat dilakukan penahanan. Hal ini dilakukan supaya tidak terjadi pengaburan barang bukti yang telah dimiliki KPK,” tegas Ait.

Sesuai data media ini, Bank BJBpada 2021, 2022 dan 2023 telah merealisasikan beban promosi sesuai laporan keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten seluruhnya sebesar Rp1.159.546.184.272,00. Realisasi tersebut antara lain berupa beban promosi umum dan produk bank sebesar Rp 820.615.975.948,00.  Anggaran yang dihabiskan Rp 801.534.054.232,00.

Besaran anggaran ini dikelola oleh Divisi Corporate Secretary (Corsec) atas biaya penayangan iklan di media televisi, media cetak dan media online. Pengelolaan iklan ini, Corsec menjalin kerjasama dengan beberapa agensi.  Anggarannya fantastis: Rp 300 Miliar lebih. Versi KPK, biaya iklan ini disinyalir di-mark up Rp 200 miliar.

Ait mengatakan, mekanisme pengadaan jasa agensi yang dilaksanakan pada Bank bjb saat ini Pimdiv Corsec selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan konsep HPS kepada Divisi Umum. Selanjutnya Divisi Umum melakukan evaluasi atas HPS yang disusun tersebut yang dituangkan dalam Berita Acara Review HPS.

Hasil evaluasi tersebut disampaikan kepada PPK sebagai pertimbangan PPK untuk menetapkan nilai HPS, PPK menyampaikan permohonan pengadaan Jasa Agensi kepada Divisi Umum yang telah dilengkapi dengan HPS, Term of Reference (ToR) dan rekomendasi penyedia.

Pemimpin Divisi Umum selaku Pejabat Yang Berwenang (PYB) menetapkan metode pengadaan yang dipilih sesuai dengan HPS yang disampaikan PPK. Selanjutnya Divisi Umum melakukan proses pengadaan yang terdiri dari evaluasi atas dokumen administrasi.

Peserta yang lolos evaluasi administrasi disampaikan kepada Divisi Corsec untuk dilakukan evaluasi teknis. Berdasarkan hasil evaluasi teknis dan evaluasi administrasi, Divisi Umum menetapkan pemenang pengadaan jasa agensi yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan kontrak.

Dalam perjanjian kerjasama antara agensi dan Bjb, agensi berperan untuk menjadi penghubung antara Bjb dengan media yang akan menayangkan iklan Bjb. Sedangkan materi iklan Bjb telah bekerjasama dengan pihak ketiga.

Bjb melakukan pembayaran kepada agensi setelah iklan Bjb ditayangkan oleh media. Atas jasanya tersebut, agensi menerima fee berdasarkan persentase tertentu dari nominal yang telah ter-discount rate sesuai ketentuan yang diatur dalam perjanjian.

Pembayaran didasarkan pada dokumen bukti penayangan iklan dari media, surat permohonan pembayaran, kuitansi pembayaran dari Bjb kepada agensi, faktur pajak dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.

Namun, dalam perjanjian kerjasama itu agensi tidak diwajibkan untuk melampirkan bukti pembayaran kepada media sebagai dasar penagihan. Setelah penandatanganan kontrak dengan agensi, selanjutnya Bjb dalam hal ini Divisi Corsec melakukan pesanan iklan kepada agensi. (Budi)

Pos terkait