Sumbawa Barat NTB – tribuntipikor.com
Polemik tanah lapangan desa kiantar antara pemilik tanah Kayuk.M.Ner dengan Hasbullah Kepala Desa Kiantar terus berlanjut, betapa tidak Hasbullah dengan beraninya telah merekayasa dokumen Alas Hak ( Sporadik an dirinya selaku kepala desa ), alas hak rekayasa tersebut beredar luas di masyarakat Kiantar.
Kepala Desa Kiantar Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat Hasbullah, diduga telah melakukan rekayasa dokumen kepemilikan tanah yang bukan tanah miliknya, perbuatan ini diduga kuat bekerja sama dengan S salah satu Staf Bapenda Kabupaten Sumbawa guna mengurus mengeluarkan SPPT sebagai Syarat untuk pengajuan Sertifikat, hal ini terlihat jelas dari dokumen alas hak yang beredar an Hasbullah ( kepala Desa kiantar ) dengan mengetahui Kepala Desa Kiantar Hasbullah stempel basah kepala desa, hal ini sangat terlihat jelas kalau Kades Kiantar menggunakan jabatannya untuk menguasai tanah Warga milik Kayuk.M.Ner.
Padahal, Kayuk M. Ner selama ini tidak pernah menghibahkan lahan tersebut dan tidak pernah menandatangani dokumen apapun. Namun Pemdes telah membuatkan berita acara yang menyatakan bahwa lahan tersebut telah dihibahkan. Seolah-olah dalam berita acara yang dibuat pemdes Kiantar, lahan tersebut telah beralih kepemilikan hibah dari Kayuk kepada Pemdes yang dibenarkan oleh Saksi-Saksi yang menandatangani berita acara tersebut.
Dalam berita acara juga tidak terdapat tanda tangan Kayuk sebagai pemilik yang menghibahkan lahannya. Diduga kuat dokumen itu telah direkayasa karena diduga kehendak dari Pemdes yang ingin menguasai lahan. Kayuk M. Ner pun merasa keberatan dan merasa dizalimi oleh Pemdes Kiantar. Kayuk mengatakan, bahwa tidak pernah menghibahkan dan tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait lahan tersebut.
“Saya sangat keberatan kalau tanah itu dokumen nya direkayasa seolah-olah telah terjadi hibah ke pemdes Kiantar,” Kata Kayuk kepada media ini.
Kayuk menegaskan, bahwa ia tetap akan mempertahankan haknya karena hasil dari keringatnya selama ini. Jika ada rekayasa tanda tangan atau cap jempol, maka Kayuk tidak segan-segan untuk melaporkan ke pihak berwajib. “Kalau betul saya telah menghibahkan tanah tersebut, mana bukti 2rtdokumen tandatangan penyerahan hibah di atas materai di hadapan kantor urusan Agama,” katanya.
Seperti kita kita bahwa tanah lapangan yang ingin dikuasai kepala desa tersebut, semua mengatakan kalau tanah tersebut Milik Kayuk.M.Ner, dengan alasan sudah dihibahkan, akan tetapi sudah tiga kali kepala desa berganti, tidak ada satupun kepala desa yang mampu membuktikan secara otentik kalau tanah tersebut sudah dihibahkan oleh Kayuk.M.Ner, atas dasar tersebut, Hasbullah selaku Kepala desa kiantar melakukan berbagai cara agar tanah tersebut dapat dimiliki dengan mengeluarkan Sporadik An dirinya yang bekerja sama dengan S salah satu Petugas Bapenda KSB guna dapat mengeluarkan SPPT sebagai dasar untuk pengajuan sertifikat ( kades gunakan Jabatan ingin kuasai tanah masyarakat, kades yang buat atas namanya, kades yang mengetahui dan menggunakan stempel basah kades )
Belum lagi beredar info, Hasbullah selaku kepala desa kiantar menggunakan kekuasaanya dengan melakukan pembayaran tanah Kuburan seluas 15 are seharga 200 juta lebih melalui Dana Desa TA 2024, tanpa menggunakan Standar NJOP Maupun Tim Afraizal, semua itu dilakukan atas kebijakannya. Banyaknya persoalan yang menimpa desa kiantar diakibatkan kepala desanya menggunakan jabatan dan kekuasaannya untuk menghalalkan berbagai cara. (Irwanto)