Pemprov Jatim Berlakukan Kebijakan 3 Pembebasan Pajak Kembali

Surabaya Jatim, tribuntipikor.com

Edaran Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tertanggal 18 September 2024, melalui Badan Pendapatan Daerah (BPD) mulai tanggal 01 Oktober hingga 30 November tahun 2024, memberlakukan kembali 3 kategori kebijakan pembebasan Pajak Daerah untuk masyarakat Jawa Timur.

Kebijakan tersebut tercantum dalam surat edaran Pemprov Nomor: 900.1.13.1/35948/2023/2024 yang ditujukan kepada seluruh wilayah Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur, dalam rangka memperingati Hari Jadi yang ke 79 Provinsi Jawa Timur.

Sementara bentuk dari pada kebijakan itu sendiri terdiri dari pembebasan Pajak Pemerintah Daerah dalam tiga hal yakni:

  1. Pembebasan Pokok BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya.
  2. Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB.
  3. Pembebasan PKB progresif

Tertuang dalam edaran, guna kelancaran kebijakan tersebut agar dapatnya mengkoordinasikan pelaksanaannya ke jajaran di seluruh Jawa Timur terkait ketersediaan material dan pelaksanaan layanan.

Diketahui: edaran kebijakan pemerintah provinsi tersebut tertanda tangani oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, Dr. Bobby Soemiarsono. SH., M.Si. (King).

Editorial: Korwil Jatim

Pos terkait