Subang, tribuntipikor.com – (26/09/2024)
Sebanyak 24 (Dua puluh empat) orang tua murid Siswa Siswi SMA Negri 1 Jalancagak merasa gelisah dengan adanya kabar dari pihak sekolah bahwa anaknya mau di keluarkan dan dipindahkan kesekolah Swasta atas dasar tidak masuk ke data Dapodik di SMA Negri 1 Jalancagak
Disaat para anak sedang duduk belajar di sekolah pilihannya hasil kelulusan proses PPDB yang sudah hampir berjalan 3 bulan, tiba tiba harus keluar dari sekolah tersebut. Tentunya ini sangat menyakitkan nasib putra bangsa dan orang tua murid sebagai korban carut marutnya sistem PPDB di SMA Negri 1 Jalancagak.
Dalam hal ini ke 24 orang tua siswa Melalui Foum Masyarakat Peduli Pendidikan Indonesia (FORMAPPI INDONESIA) pada tanggal 23 September 2024 melayangkan surat kepada pihak sekolah, yang isinya menolak keras dan akan menuntut pihak sekolah ke ranah hukum yang berlaku di Indonesia. Karena di duga telah melakukan kelalaian dalam pelaksanaan PPDB
Menurt Iwan Masna Formappi Indonesia menyampaikan ” Kalaupun ada ketidak sesuain data atau pelanggaran atau kesalahan dalam proses yang dilakukan oleh calon peserta didik, seharusnya siswa dimaksud di diskualifikasi dalam proses verifikasi dan validasi pada saat PPDB sedang berlangsung, bukan setelah PPDB dimana siswa didik sudah mengikuti KBM seperti siswa lainnya.
Bahwa 24 siswa didik yang terancam di keluarkan dari sekolah tersebut atas dasar belum masuk data Dapodik, adalah merupakan kelalaian panitia PPDB dan manajemen SMAN Jalancagak yang tidak profesional dalam penyelenggaraan PPDB yang objektif, transparan dan akuntabel. ” Tegas Iwan Masna
Menanggapi permasalahan ini, media Tribun tipikor mendatangi sekolah SMAN 1 Jalancagak untuk menggali keterangan dan klarifikasi dari penyelenggara pendidikan SMA Negri 1 Jalancagak. Selasa, (24/09/2024)
Kepala Sekolah SMAN 1 Jalancagak Ujang Sonjaya, SPd.,M.M brsama Cucu Sekarwiati selaku Ketua Penyelenggara PPDB dan Edy Yusuf, SPd Pengajar, memberikan keterangan pada awak media bahwa benar telah terjadi permasalahan yang membuat 24 siswanya terancam di pindahkan ke Sekolah Swasta.
Ujang Sonjaya kepala sekolah saat sedang penerimaan siswa baru ( PPDB) sedang cuti melaksanakan Ibadah Haji. Menurut Nya, penyelenggaraan PPDB berdasarkan laporan dari petugas di sekolah berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan dari dinas pendidikan.
Sementara keterangan dari Ketua PPDB Cucu Sekarwiati ” Bahwa pihak sekolah sudah berusaha ke KCD agar bisa memasukan data Dapodik 24 siswa terdebut yang dianggap bermasalah.
Data 24 siswa ini bukan dalam arti kelebihan kuota di waktu PPDB tahap Satu dan Dua, akan tetapi merujuk kepada data tambahan setelahnya keluar Surat Keputusan dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Dinas Provinsi Jawa Barat Nomer 4285/PK 03.03.01/ Cadisdik Wil IV
Tentang Pendidikan Menengah Negri Penyangga Kecamatan yang tidak memiliki kesatuan Pendidikan Menengah Negri atau Swasta pada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.” Tutur Nya
Edy Yusuf, SPd. selaku PLH Kepala Sekolah SMAN 1 Jalancagak menambahkan ” PPDB di sekolah kami sebenarnya sudah sesuai mekanisme dan mengikuti aturan dari atas. Yang sangat disayangkan SK dari KCD Wilayah IV pembatalannya hanya melalui zom meting tidak disusul dengan SK surat pencabutan atau pembatalan SK tersebut. Sementara ke 24 siswa yang belum masuk data dapodik di SMAN 1 Jalancagak merupakan siswa berprestasi dari wilayah Kecamatan Ciater sesuai dengan SK yang dimaksud diatas, kami pihak sekolah terus berusaha dan memperjuangkan agar nasib 24 siswa bisa masuk di data dapodik sebagai siswa didik kami ” Ucap Edy Yusuf Pengajar
Aden Sinaga, SH sebagai praktisi hukum dan biro hukum di Tribun tipikor memita kepada pemerintah agar segera melakukan tindakan memberikan hak nya kepada 24 siswa belajar di SMA Negri atas dasar kelulusan hasil proses PPDB.
Aden Sinaga menegaskan bahwa kalau pun terjadi kepada 24 siswa di keluarkan atau di pindahkan ke sekolah lain, ini harus ada yang mempertanggung jawabkannya demi hukum.
Diminta kepada pihak pemerintah terutama dinas pendidikan terkait harus tegas dalam mengambil kebijakan.
Aden Sinaga menanggapi, bahwa SK yang di keluaran oleh Dinas Pendidikan Wilayah IV sudah dianggap syah demi hukum. Kalaupun terjadi ke tidak berlakunya SK tersebut sebaiknya yang mengeluarkan SK tersebut ada tertib administrasi membuat surat edaran pencabutan/pembatalan SK tersebut.
Sementara tentang PPDB sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomer 9 Tahun 2024 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didikn Baru ( PPDB) di sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK) dan sekolah luar biasa (SLB) di Jawa Barat tahun 2024.
Peraturan inilah yang seharus dijalankan dalam penyelenggaraan PPDB bukan berpatokan kepada SK yang tidak jelas yang menjadikan korban 24 siswa didik terancam tidak masuk ke data dapodik di sekolah tersebut.
Sekali lagi saya sebagai pemerhati pendidikan meminta kepada pemerintah dan dinas terkait agar melakukan investigasi terkait kasus ini, mencari letak kesalahannya dimana untuk bisa diperbaiki dalam penyelenggaraan PPDB kedepan lebih baik lagi” Tegas Aden Sinaga, SH biro hukum Tribun tipikor
(Oo.S)