Cilacap – tribuntipikor.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap menggelar rapat pleno penetapan no urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Cilacap yang ikut dalam pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 27 Nopember mendatang.
Acara rapat pleno untuk pengambilan no urut tersebut, di selenggarakan di Gedung Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia ( IPHI )di jalan Tentara Pelajar Cilacap. Dalam pengambilan no urut yang mendapat no urut 1 Setyo Budi Wibowo – Fahrur Rozi, no urut 2 Imam Tanbroni – Son Haji, no urut 3 . Syamsul – Ammy sedangkan no urut 4. Awaludin. – Vicky shu.
Ketua KPU Kabupaten Cilacap ketika di temui awal Media mengatakan, bahwa sudah kami tawarkan kepada masing masing pasangan calon untuk bisa mensikapi apakah Visi Misinya yang bagus atau pribadi calonnya yang bagus , masyarakat yang bisa menentukan.
Untuk pemenang Pilkada sesuai dengan U U tahun 2016 pasal 107 adalah perolehan suara terbanyak, jelasnya. Kalau untuk dua putaran menurutnya, ketika hanya satu pasangan calon seperti Banyumas berarti pasangannya harus 50 persen plus 1 suara.
Untuk dua putaran hanya ada di DKI Jakarta , sementara di cilacap tidak ada hanya satu putaran suara terbanyak. (Haryanti)