Kabupaten Kendal, tribuntipikor.com
Perjudian toto gelap (Togel) kembali marak di wilayah Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah. Di tengah gencar-gencarnya Pihak aparat penegak hukum setempat mengadakan operasi pekat terkait dengan adanya Aktivitas Judi Togel, namun Judi Togel di wilayah kabupaten Kendal seakan tak pernah surut, meski Sebelumnya praktik judi togel di wilayah tersebut sempat tutup karena ramai media memberitakan judi togel dan sempat viral di sosial media.
Tidak diketahui apa alasan judi tersebut kini mulai ramai kembali di tengah-tengah masyarakat khususnya di Kabupaten Kendal. Bahkan timbul korelasi dan pertanyaan kenapa saat ini kok ramai kembali dan belum ada tindakan untuk ditutup. Kalau ditutup pasti selesai.
Berdasarkan penelusuran tim awak media pada minggu (15/09/2024), terdeteksi bahwa judi togel di beberapa titik di wilayah kabupaten Kendal, dan parahnya lagi aktivitas penjualan Judi Togel tersebut berada di dalam pasar Kendal, bahkan hampir tiap ruko di pasar tersebut berjualan kupon judi togel. Kegiatan jual beli judi togel tersebut terbukti dengan di temukannya beberapa lapak-lapak berupa ruko di dalam pasar dengan menempel beberapa embel-embel nomor.
Salah seorang warga saat diwawancarai mengaku bahwa judi togel sudah cukup lama ada di wilayah tersebut.
“Kalau di sini mas, sudah marak judi togel sudah lama. Bahkan, judi togel terkesan bukan barang aneh lagi di masyarakat,” ungkapnya.
“Ya sebetulnya kami sangat menyayangkan judi togel masih terjadi di tengah masyarakat, apalagi kan ini praktiknya aktivitas judi togel Tersebut berada di dalam pasar yang notabene tempat berkumpulnya masyarakat,” keluhnya.
Meski sudah lama di laporkan oleh masyarakat, Namun kegiatan jual beli judi togel tersebut tetap berlangsung bahkan aman-aman saja hingga sekarang. Dengan adanya penemuan tersebut membuktikan bahwa Perjudian jenis togel ini sudah sekian lama ada dan marak berkembang di Kabupaten Kendal tanpa ada upaya yang serius dari aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas guna menghentikan aktivitas judi itu.
Hingga berita ini diturunkan, tim awak media akan secepatnya melakukan klarifikasi kepada Pihak Polres Kendal khususnya Satreskrim Polres Kendal untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.**Andi Prasetyo**