Kab.Temanggung, tribuntipikor.com
Tindakan Operator salah satu SPBU Pertamina di wilayah Kabupaten Temanggung ini terbilang “Nekad”, Tepatnya di SPBU Pertamina 44.562.03 Candi Mulyo Kedu yang beralamatkan di Jl. Hayam Wuruk, Maliyan, Candi Mulyo, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah 56221. Jumat, 12 September 2024 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
” Bagaimana tidak, pelaku yang setelah awak media telusuri adalah salah satu pegawai operator di SPBU Pertamina tersebut di atas, melakukan aktivitas yang melanggar hukum tersebut yakni, menyedot BBM Subsidi melalui selang pengisian dalam hal ini adalah jenis Biosolar. “
” Lebih parahnya lagi, itu di lakukan dengan modus menggunakan ember dan di lakukan secara berulang-ulang dengan operator yang satunya berjaga di dekat mesin pengisian. “
Awak Media yang secara tidak sengaja sempat mengambil video pendek kegiatan salah satu oknum pegawai SPBU Pertamina Candi Mulyo tersebut, tetapi belum konfirmasi dan juga klarifikasi ke pihak mandor maupun owner SPBU. Belum di ketahui identitas oknum Operator, juga akan di jual lagi apakah akan di setorkan kemana hasil kejahatan tersebut.
Padahal sudah sangat jelas dan dari uraian kronologi di atas, di simpulkan bahwa pelanggaran yang berakibat dapat di pidanakan sesuai yang di atur dalam Pasal 55.
Setiap orang yang menyalahgunakan maupun Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda 60 Milyar Rupiah.
” Selain itu oknum tersebut bisa di kenal pasal berlapis apalagi dia sebagai pegawai di SPBU Pertamina Candi Mulyo. “
Bentuk pokok dari tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yaitu bahwa siapapun yang melakukan tindak pidana pencurian, diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya enam puluh rupiah. **Andi Prsetyo**