IWO Landak Sesalkan Dikeluarkannya Wartawan Ketika Meliput Sidang di Gedung Perwakilan Rakyat

Landak Kalbar, tribuntipikor.com

Ikatan Wartawan Online (IWO) Landak menyayangkan dikeluarkannya wartawan dari ruang sidang saat meliput pembahasan perubahan anggaran di kantor DPRD Landak, Kamis (5/9/2024).

“Tentunya kita sangat menyesalkan atas insiden di keluarkannya seorang wartawan saat bertugas meliput sidang pembahasan terkait perubahan anggaran di gedung perwakilan rakyat. Karena sudah menjadi tugas dan wewenang wartawan untuk menjalankan tugas jurnalistik agar hak masyarakat terkait keterbukaan informasi publik terpenuhi. Apalagi yang dibahas ini soal anggaran yang uangnya berasal dari pajak rakyat. Dan kita sudah mengkonfirmasi ke Sekwan via WA pasca mendapat laporan dari rekan wartawan yang dikeluarkan, terkait apakah sidangnya bersifat tertutup?, namun hingga rilis ini dibuat, belum ada jawaban” ujar Ketua IWO Landak.

Dipaparkan juga oleh ketua IWO Landak, bahwa tidak semua rapat pembahasan rancangan anggaran perubahan daerah di DPRD bersifat tertutup. Biasanya rapat-rapat DPRD yang membahas anggaran bersifat terbuka untuk umum, terutama pada tahap-tahap awal pembahasan. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan partisipasi publik dalam proses penganggaran.

“Kita dari organisasi pers sangat memahami dan tidak akan meliput jika sidang tersebut tertutup sesuai dengan Tatib yang ada dan membahas terkait
kondisi-kondisi khusus, seperti; Pembahasan materi yang bersifat rahasia negara berupa adanya materi yang terkait dengan keamanan negara atau informasi sensitif lainnya yang memungkin gejolak di tengah masyarakat. Atau Rapat internal pimpinan DPRD untuk membahas strategi atau hal-hal teknis lainnya mungkin sensitif dan bersifat tertutup sesuai dengan tata tertib di DPRD Landak yang mengatur tentang sidang tertutup” ujar ketua IWO Landak.

“Tentunya kita berharap ke depannya tidak ada lagi kejadian serupa, dan jika ada sidang atau rapat tertutup sebaiknya diinformasikan terlebih dahulu ke awak media atau dibuat pengumuman di depan pintu ruang rapat dengan tulisan Sidang Tertutup” ujar Sahat.

Ketua IWO Landak juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Bagi Pihak-pihak yang menghalang-halangi tugas jurnalistik tentunya bisa dijerat dengan UU Pers.

“Dan pastinya rekan-rekan media juga dibatasi kebebasannya oleh UU Pers dan ‘Kode Etik Jurnalistik” dalam membuat berita, termasuklah tidak menyiarkan berita yang menyangkut rahasia negara atau berita yang akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat” ujar ketua IWO Landak.

“Kita dari organisasi pers, khususnya IWO Landak berharap ke depannya terjalin sinergisitas antara pers dan DPRD Landak yang tujuannya tentunya untuk keterbukaan informasi publik terkait transparasi, akuntabilitas dan partisipasi publik. Karena bagaimanapun DPRD adalah kantor para wakil rakyat yang berbicara untuk kepentingan rakyat, jadi rakyat mesti tahu dan bisa turut berpartisipasi” ujar Ketua IWO Landak.
Rilis IWO Landak, 5 Sept 2024
(Wrtn:sgt)

Pos terkait