Ogan Ilir, Sumsel, tribuntipikor.com
Masyarakat keluhkan adanya penambangan pasir diduga Ilegal di wilayah hukum Polres Ogan Ilir Polda Sumsel, salah satunya di Desa Kapuk Kec. Pemulutan Selatan Kab. Ogan Ilir.
Dari pantauan awak media, Selasa (03/09/2024) penambangan pasir diduga ilegal sedang beraktivitas di Desa Kapuk Kec. Pemulutan Selatan Kab. Ogan Ilir Sumsel tanpa ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun pihak terkait lainnya.
Saat di konfirmasi awak media, beberapa orang masyarakat yang berada di Desa Kapuk Kec. Pemulutan Selatan yang namanya minta dirahasiakan dengan alasan keselamatan jiwanya, Selasa (03/09/2024) kepada awak media mengatakan, “Kami masyarakat mengharapkan kepada pihak APH maupun pihak terkait lainnya untuk menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku kepada para penambang pasir ilegal yang berada di Kabupaten Ogan Ilir, khususnya di Desa Kapuk Kec. Pemulutan Selatan yang sudah beroperasi bertahun-tahun tanpa tersentuh APH,” harapnya.
Sementara di tempat terpisah salah seorang pemerhati lingkungan sebut saja namanya Hardi kepada awak media mengatakan, “Kami dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat kepada Kapolda sumsel terkait adanya aktivitas penambangan pasir diduga ilegal di wilayah hukum Polda Sumsel apabila tidak ada respon, kalau perlu kami turun ke jalan untuk menyampaikan tuntutan masyarakat karena imbas dari galian C ilegal khususnya pasir sangat merugikan masyarakat, diantaranya adanya bangunan rumah yang roboh dan lain sebagainya,” katanya. (Mei.S)