KPK Tetapkan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Sebagai Tersangka Korupsi

Semarang, tribuntipikor.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Dua di antaranya adalah pihak penyelenggara negara.

“KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/7/2024).

Penetapan tersangka itu melanjuti sebagaimana surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK per tanggal 11 Juli 2024. Dalam sprindik tersebut terdapat tiga kasus sekaligus yang menjerat enam tersangka.

“Menerbitkan sprindik dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024. Di mana dugaannya pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Kota Semarang dan dugaan gratifikasi,” kata Tessa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun merdeka.com, dua tersangka yang dimaksud penyelenggara negara yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri yang merupakan ketua Komisi D DPRD Jawa Timur.

Sementara itu, untuk pihak swasta yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan pihak swasta lain bernama Rahmat Djangkar.

Keempat orang ini juga telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 12 Juli untuk enam bulan ke depan.

KPK Geledah Sejumlah Lokasi

Beberapa waktu lalu juga penyidik antirasuah telah melakukan penggeledahan di sekitaran Kota Semarang. Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah uang.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengatakan untuk nominal uang yang ditemukan, masih dalam perhitungan.

“Ada sejumlah uang tapi masih dalam konfirmasi jumlahnya karena masih berlangsung,” ujar Tessa di Gedung KPK, Jumat (26/7/2024).

Selain itu ditemukan juga dokumen perubahan APBD 2023-2024. Beberapa dokumen lain yang juga sempat ditemukan oleh tim penyidik seperti dokumen pengadaan pada masing-masing dinas Pemkot Semarang.

Tentunya barang bukti elektronik, dokumen, terus ya dokumen-dokumen ya. Dokumen APBD 2023 sampai dengan 2024 beserta perubahan, dokumen pengadaan masing-masing dinas, baik pengadaan dan penunjukan langsung, dokumen dokumen yang berisi catatan-catatan tangan,” beber Tessa.

Untuk selanjutnya, penyidik berencana akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang akan dilaksanakan pada pekan depan di wilayah Semarang.

“Kemungkinan besar kegiatan pemeriksaan itu akan dilaksanakan minggu depan,” kata Tessa.

Suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Alwin Basri, mengaku sudah mendapat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

Hal itu disampaikan langsung oleh Alwin setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024). Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.

“(Sudah terima SPDP) Nggih (iya),” ujar Alwin Basri menjawab pertanyaan wartawan sambil berjalan keluar dari Gedung KPK.

Sejalan dengan dikeluarkannya SPDP, maka tim penyidik KPK sudah meneken bahwa ada pihak tersangka dari kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan di Pemkot Semarang yang tengah diusut.

Namun begitu, suami Wali Kota Semarang ini enggan berbicara banyak seputar pemeriksaan dirinya dan kasus yang tengah diusut KPK. Alwin hanya menyatakan dirinya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Sesuai hukum aja. Kita pokoknya negara hukum, kita patuh pada hukum,” ucap Alwin.

Pun ketika ditanya soal ketidakhadiran Mbak Ita dalam panggilan penyidik hari ini, Alwin memilih bungkam.

Andi Prasetyo –

Pos terkait