Pengusaha Tunggangi Ijin Penebangan Hutan Penyanggah Kades Angkat Bicara

Sumbawa Besar NTB, tribuntipikor.com

Kejadian penebangan hutan alam yang sangat masif terjadi lagi di Desa Punik kec Batu Lanteh Kab Sumbawa, adanya penebangan hutan alam pada beberapa titik akan sangat berdampak terhadap lingkungan sekitar terutama di Hilir sungai.

Penebangan hutan alam ini terjadi pada areal kawasan hutan penyanggah yang di miliki masyarakat dan menjadi perbincangan di media sosial, karena kayu yang di tebang oleh pengusaha tidak termasuk kedalam daftar kayu yang di ijinkan oleh pemilik lahan.

Ketua BPD desa Batu Dulang ,Umar Usman bersama masyarakat masyarakat kepada Media tribun Tipikor .com menyayangkan pengusaha penebangan berinisial HZ, yang ditemui di sekitar lokasi, teridentifikasi pelaku penebangan hutan ,dengan saling membalas Argument antara pemilik dengan anak buah HZ dengan nada yang tidak pantas yang indikasi terjadinya konflik.”Ujar Usman sapaan akrab ketua BPD Desa Batu Dulang .

Terpisah kepala desa Batu dulang , Isnaini saat di konfirmasi media ini Selasa 23/07/2024 membenarkan penebangan yang di lakukan pengusaha HZ terjadi di luar ijin yang di berikan KPH, di sayangkan juga kepada Polhut dalam hal ini tidak turun mengkroscek kegiatan pengusaha kayu ,sehingga di sayangkan persoalan ini bisa terjadi ,padahal Hutan kec Batu Lanteh harus menjadi atensi bersama untuk memelihara dan menjaga nya .”Ungkap Isnaini.

Isnaini juga dengan keras menyampaikan kepada pegawai APH wilayah hutan ,jangan sampai ada warga saya yang tersangkut dengan Hukum atau ditahan karena pemanfaatan dan pengelolaan hasil hutan kayu di luar area perijinan yang telah di Verifikasi, sementara petugas mengatakan ,” jangan sampai melakukan penebangan melewati batas ,” sementara Prakteknya jauh melewati batas dan kerap kali ditemui atau melenceng dari ijin yang seharusnya.” Beber Kades Isnaini.

Belum lagi persoalan hadirnya Salah satu Oknum wartawan dari MEDIA SIARPOST inisial ED yang di duga membantu pengusaha kayu yang sudah beberapa hari dan bermalam di lokasi penebangan kayu dalam Hutan dengan dalih Mengawasi untuk tidak melanggar Hukum kata Oknum wartawan SIARPOST kepada Ketua BPD desa Batu Dulang ,
Kadespun mempertanyakan Tugas Pokok dan Pungsi wartawan sesuai Kode Etik Jurnalisnya.” Urai Isnaini .
Di mana kalau merunut kepada kode Etik jurnalistik
Asas.”
Demokrasi harus di siarkan secara berimbang dan independen dan mengutamakan kepentingan Publik .
Asas.” Profesionalitas
Asas.” Moralitas
Asas.” Supremasi Hukum dan lain halnya dengan Oknum wartawan SIARPOST inisial ED yang di duga menggunakan anggota wartawan untuk kepentingan lain atau kelompok.” Pungkas Isnaini .
Irwanto

Pos terkait