Prinsip Pelaksanaan PBJ di Keluhan Rekanan dan Pabrikasi Tuban

Tuban Jatim, tribuntipikor.com

Secara prinsip, Pengadaan barang dan jasa (PBJ) dilakukan pemerintah dalam upaya mendapatkan barang maupun jasa dengan kriteria tepat harga, sesuai kualitas dan tepat kuantitas (volume).

Demi mewujudkan prinsip dasar terdapat hal yang harus menjadi pedoman. Prinsip PBJ adalah efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan, adil dan tidak diskriminatif serta akuntabel.

Namun, pelaksanaan PBJ di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Kabupaten Tuban masih dikeluhkan beberapa rekanan maupun pabrikasi U-ditch di daerah setempat.

“Beberapa rekanan yang sebelumnya sudah komitmen untuk membeli barang ke kita, kemungkinan tidak jadi memesan alias dibatalkan. Infonya ada arahan untuk membeli ke pabrikan lokal lain yang sudah ditentukan, “kata salah seorang dari pabrikasi U-ditch lokal Tuban yang tidak mau disebutkan namanya, Sabtu (20/7/2024).

“Kita berharap ada rasa keadilan bagi semua pihak dalam kegiatan proyek ini,” harap dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR PRKP Tuban, Agung Supriyadi menegaskan, pihaknya telah melaksanakan semua mekanisme pelaksanaan PBJ sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dinas PUPR pada intinya menyerahkan ke masing-masing pemborong/rekanan dalam menentukan pembelian material di lapangan, baik itu aspal hotmix, U-ditch, pipa, besi maupun kebutuhan material konstruksi lainnya,” kata Agung Minggu (15/7/2024).

“Artinya sepanjang barang tersebut memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditentukan dalam kontrak,” katanya.

Diketahui, PBJ yang bersumber dari anggaran negara akan berjalan efektif dan efisien dengan mengimplikasikan prinsip-prinsip persaingan yang sehat, transparan, terbuka dan perlakuan yang adil bagi semua pihak. Sehingga hasil dari pelaksanaan PBJ dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi pemerintah maupun masyarakat secara langsung. (King/tim)

Editorial: Korwil Jatim

Pos terkait