SPDP Tanggal.9.Juli 2024 Tidak Ada di Kejaksaan.??
Pontianak, tribuntipikor.com
Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/106/VII/2024/SPKT/ Polsek Pontianak Barat/ Polresta Pontianak, Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana pengeroyokan UU.nomor 1.tahun.1948.,tentang KUHP., sebagaimana dimaksud dalam 170.KUHP.
yang terjadi di jalan Komyos Sudarso depan Gang Kayu manis 1. Pontianak Barat.Pada Hari Kamis tanggal, 04/07/24.
pukul.23.35.Wiba
Kronologis kejadian pada saat korban yang bernama Fadiel lagi duduk- duduk bersama teman-teman nya didepan Gang Kayu manis 1, tiba -tiba diserang oleh Ifan dan kawan kawan dengan menggunakan senjata tajam,sehingga mengakibatkan korban mengalami
luka di jari tangan kanan dan kiri Akibat kejadian tersebut, orang tua korban yang bernama Noor Ruri melaporkan kejadian tindakan pengeroyokan kepolsek Pontianak Barat, berdasarkan laporan Polisi Nomor LP./B/106/VII/2024/SPKT/POLSEK PONTIANAK BARAT/POLRESTA PONTIANAK Tanggal, 04 Juli 2024
korban ( fadiel ) yang mengalami luka cukup serius sampai saat ini masih terbaring untuk perawatan medis di rumah sakit Antonius Pontianak.ujar orang tua korban.,
Harap orang tua korban meminta agar pihak kepolisian sektor Pontianak Barat yang menangani kasus Tindak pidana pengeroyokan agar bertindak cepat untuk mengusut tuntas perkara tersebut., berharap para pelaku dapat menerima hukuman setimpal, karena sampai saat ini Belum ada kabar ditindak lanjuti. Ungkap nya., Kalau bisa cepat tangkap siapapun pelakunya,” tegasnya, kepada media ini Sabtu.20/07/24.
Ibu Dewi Ari Purnawati,SH.
Selaku pendamping hukum korban ( fadiel )
saat diwawancarai oleh media ini Dikantor nya,ia mengatakan bahwa SPDP,No.55/VII/RES/1.11/2024/RESKRIM.
Pada tanggal,9 Juli.2024. Tidak ada diterima dikejaksaan Negeri Pontianak, ucap nya., saya menginformasikan itu dengan wakasat dan Kanit barat.
Saya sampaikan bahwa ini ada perkara 170.KUHP.
Korban nya mengalami cacat permanen,dan kemudian sudah dirawat ,kondisinya seperti ini Foto- foto nya sudah saya kirimkan juga,dan tolong sampaikan ke Dera penyidik nya,, . ungkap Ibu Dewi., bahwa SPDP, yang dikirimkan pada tanggal ,9 Juli 2024 itu Tidak pernah diterima oleh kejaksaan , Mohon Atensinya , dan ini sudah saya sampaikan dengan Wakasat Polresta Pontianak., Bahwa nomor SPDP./55/VII/RES/1.11/2024.
tanggal 9 Juli 2024.
setelah dicek oleh ibu Devi, tidak pernah diterima oleh kejaksaan, Tegas,nya.
( MANSUR )