Skandal Perselingkuhan Mantan Kapolsek Alas Mencuat, Istri Tuntut Keadilan Ke Polda NTB

Sumbawa Besar.NTB, tribuntipikor.com

As (46), seorang honorer yang bekerja di Dinas Perikanan Kabupaten Sumbawa sekaligus menjalankan bisnis anggur dan usaha laundry, mengungkapkan kisah pahit perselingkuhan yang melibatkan suaminya, mantan Kapolsek Alas, Kabupaten Sumbawa NTB, I Wayan Sada Suitra, SH.

Bedasarkan keterangan AS kepada Wartawan Media ini. Kisah mereka dimulai sekitar tahun 2022 ketika Wayan masih bertugas di Polsek Moyo Hilir. Wayan mengaku kepada As bahwa dirinya seorang duda yang baru bercerai, sehingga As menerima Wayan sebagai pasangan hidup. Hubungan mereka semakin dekat hingga akhirnya mereka menikah siri di Polres Bima Kota, tanpa ada bukti fisik seperti foto atau surat nikah, atas permintaan Wayan yang khawatir akan dampak negatif dokumentasi tersebut.” Beber As

“Saat itu saya ingin sekali ada pembuktian saat kita menikah, seperti foto, surat bukti bahwa kita sudah menikah walaupun siri, tapi dia bilang saat itu, ‘tidak boleh ada foto dan dokumentasi, atau surat tanda nikah siri karena dia takut ada masalah nantinya, nah inilah masalahnya,'” ungkap As di kediamannya di PPN Bukit Permai Sumbawa, Kamis (04/07/24).

Setelah beberapa tahun kemudian Wayan tugas ke Polres Bima, lalu kembali ke Sumbawa sebagai Kapolsek Alas. Pada saat itulah As mendesak Wayan untuk mengurus pernikahan resmi mereka di Polres. Namun, suatu hari As mendapatkan informasi dari keponakannya yang tinggal di Alas bahwa Wayan terlihat di rumah kontrakan seorang perempuan yang berprofesi sebagai bidan, yang bertugas di UPT Puskesmas Alas Barat.

“Perasaan saya tidak tenang saat itu, dan saya langsung ke Alas untuk membuktikan laporan keponakan saya. Ternyata benar, Wayan berada di rumah perempuan itu, Ia bahkan mengabadikan momen tersebut dalam video sebelum melabrak rumah kontrakan tersebut, dia juga sempat pukul dan lepar AS dengan batu karena teriakan AS. Namun, saat ia melaporkan kejadian ini ke Polsek Alas Barat, tidak ada satu pun petugas yang mau menerima laporannya.” Kata As

Berbagai upaya AS ingin rujuk dan damai, namun Wayan menanggapi dengan sikap arogan, mengatakan, “Silahkan lapor ke siapa saja, bahkan ke malaikat sekalipun, saya tidak takut.” Ucap AS meniru perkataan Wayan.

Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin, S.IK., M.IP., mendengar kasus ini dan segera memerintahkan Paminal Propam Polres Sumbawa untuk menyelidiki lebih lanjut. Pada tanggal 20 Juni 2024, Wayan dijemput oleh Paminal Propam dan dibawa ke Polda NTB untuk proses lebih lanjut. As merasa sangat menghargai tindakan cepat Kapolres dalam menanggapi masalah ini.

“Saya ucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Bapak Kapolres atas tindakan respon cepat terkait dengan kejadian ini, dia langsung dijemput oleh Paminal Propam Polres Sumbawa dan langsung dibawa ke Polda NTB. Sekali lagi, terima kasih Bapak Kapolres,” ucapnya

Namun, kekecewaan As semakin memuncak ketika setelah BAP di Propam Polda NTB pada 22 Juni 2024, tidak ada tindak lanjut yang jelas terkait gelar perkara yang dijanjikan akan dilakukan pada Senin 24 Juni 2024. Hingga saat ini, As merasa kasus ini di duga sengaja disembunyikan dan I Wayan Sada Suitra tidak mendapatkan sanksi yang setimpal, sesuai dengan Sanksi Perselingkuhan Anggota Polri yang tertuang di Pasal 284 KUHP dan Pasal 11 PP No 1 Tahun 2003.

“Saya tidak akan tinggal diam. Saya akan lanjut melaporkan ke Mabes Polri di Jakarta jika Polda NTB tidak becus menangani kasus ini,” tegas As.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius pihak keluarga besar As di Sumbawa, mengingat integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang harus dijunjung tinggi oleh aparat kepolisian. As berharap dengan laporan ini, keadilan dapat ditegakkan dan keluarganya mendapatkan kepastian hukum yang seadil-adilnya.

“Kami dari pihak keluarga AS meminta kepada Bapak Kapolda Ntb, agar segera kasus ini benar-benar serius di tangani, dan kamipun minta kepada bapak Kapolda agar oknum polisi berpangkat perwira tersebut di pecat secara tidak hormat, kalaupun ada kebijakan dari Bapak Kapolda untuk tidak di beri sanksi pecat Oknum polisi tersebut, silahkan itu hak beliau, tapi ingat, jangan sampai dia bertugas di wilayah NTB ini, karena pasti kami akan mendapatkan informasi dan akan mencarinya,”Tegas Paman AS yang mewakili pihak keluarga.

Selanjutnya, dalam waktu dekat ini, tim investigasi Media ini berencana akan melakukan konfirmasi ke Polda Ntb, terkait progres perkembangan kasus ini. (Irwanto/An)

Pos terkait