Landak Kalbar, tribuntipikor.com
Ketua forum kepala desa desa kabupaten landak Martinus,A.Md mengucapkan selamat kepada sembilan Kepala desa yang mendapatkan pengukuhan perpanjangan masa jabatan oleh Pj bupati landak Gutmen Nainggolan hari ini Senin 15/07/2024.
Martinus mengatakan pengukuhan masa perpanjangan jabatan kepala desa merupakan tindak lanjut UU Nomor 3 tahun 2023 dengan perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 Tentang pemerintah Desa.
“Saya selalu ketua forum kepala desa kabupaten Landak mengucapkan selamat kepada sembilan Kepala desa yang mendapat pengukuhan masa perpanjangan jabatan,di mana masa jabatan sembilan Kepala desa ini berakhir tahun ini,jadi dengan perubahan UU no 3 tahun 2023 yang masa bakti habis tahun 2024 di tambah bertambah atau di perpanjang kan dua tahun yaitu sampai tahun 2026,”ungkap Martinus.
Sembilan Kepala desa yang dilantik dalam perpanjangan masa jabatan yaitu;
- Sugito Kades Amboyo Inti Kecamatan
Ngabang. - Anus Kades Caokng Kecamatan
Mempawah hulu - Adiran Kades Sepahat Kecamatan
Menjalin. - Albertus Musmuliadi Kades Saham
Kecamatan Sengah Temila. - Mustopo Kases Andeng Kecamatan
Sengah Temila - Kurniawan, Kades Selange Kecamatan
Meranti. - Martius Kades Kumpang Tengah
Kecamatan Sebangki - Moh. Syarif, Kades Sungai Segak
Kecamatan Sebangki. - Andi Kades Padang Pio Kecamatan
Banyuke Hulu.
Lanjut Martinus dengan diperpanjang masa kerja sembilan kepala desa ini,ia berharap dapat melanjutkan kerja nya dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan bertanggung jawab atas kinerja nya.
“Dengan di perpanjangan masa jabatan sembilan Kepala desa ini,kita berharap dapat memberikan manfaat yang baik serta menjalankan kembali tugas nya dengan bijaksana dan bertanggung jawab terhadap Desa nya masing-masing,juga dapat meningkatkan kinerja,sehingga bisa membawa kemajuan dan kemakmuran untuk Desa mereka,”Harapan Martinus ketua forum kades kabupaten landak.(Sgt)