Sumbawa Besar, tribuntipikor.com
Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah mengukuhkan sekaligus menyerahkan Surat Keputusan Masa Jabatan 8 Tahun bagi 914 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se- Kabupaten Sumbawa. Kegiatan pengukuhan ini berlangsung di halaman kantor Bupati Sumbawa, Jum’at pagi (12/07)
Turut hadir pada acara tersebut Wakil Bupati Sumbawa, Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Sumbawa, Forkopimda Kabupaten Sumbawa, Sekretaris, Staff Ahli, Asisten, Pimpinan OPD, para Camat dan Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pimpinan Organisasi.
Bupati Sumbawa dalam sambutannya mengatakan bahwa pengukuhan ini bukan hanya sekedar formalitas saja namun juga merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat Pemerintahan Desa yang demokratis, partisipatif dan akuntabel. Ditempat ini juga sebelumnya telah dilaksanakan Pengukuhan dan Penyerahan Keputusan masa jabatan 8 Tahun bagi 155 Kepala Desa se-Kabupaten Sumbawa. Beliau berharap kepada Pemerintah Desa termasuk juga Badan Permusyawaratan Desa sebagai lembaga yang memiliki fungsi strategis ini agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya.
Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa tugas BPD bukan hanya sebatas mengawasi kinerja Pemerintahan Desa tetapi juga dapat memberikan masukan dan saran yang konstruktif demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat. Bupati melanjutkan bahwa dalam satu dasawarsa pemberlakuan Undang-Undang Desa, patut disyukuri dan diapresiasi bahwa perkembangan kemajuan desa yang didalamnya juga menyangkut peran-peran BPD di Kabupaten Sumbawa menunjukan hasil yang sangat membanggakan yang ditandai dengan 64 Desa mandiri, 68 Desa Maju dan 25 Desa Berkembang berdasarkan hasil pemutahiran data IDM 2024 oleh TIM Pendamping Profesional Desa-Kemendesa-PDTT di Kabupaten Sumbawa. Tak lupa “Haji MO” (sapaan akrab Bupati Sumbawa) menghimbau, menjelang Pilkada Serentak untuk serluruh anggota BPD bersama Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk senatiasa menjaga kedamaian , kerukunan dan keharmonisan ditengah-tengah masyarakat serta menjaga netralitas sebagai bagian dari Penyelenggaraan Pemerintah. Tutupnya.
Ditempat yang sama Kepala Dinas PMD Kabupaten Sumbawa Rahcman Ansori, S.Sos.,M.SE melapokan tentang Pengukuhan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa 8 Tahun. Dari 914 Anggota BPD yang dikukuhkan dalam masa jabatan 8 tahun, dari data perpanjangan masa jabatan adalah sebagai berikut :
- Akhir masa jabatan tahun 2025 yang kemudian diperpanjang sampai dengan tahun 2027 sebanyak 677 anggota BPD,
- Akhir masa jabatan tahun 2026 yang kemudian diperpanjang sampai dengan tahun 2028 sebanyak 124 anggota BPD,
- Akhir masa jabatan tahun 2027 yang kemudian diperpanjang sampai dengan tahun 2029 sebanyak 93 anggota BPD,
- Akhir masa jabatan tahun 2028 yang kemudian diperpanjang sampai dengan tahun 2030 sebanyak 10 anggota BPD,
- Akhir masa jabatan tahun 2029 yang kemudian diperpanjang sampai dengan tahun 2031 sebanyak 5 anggota BPD,
- Akhir masa jabatan tahun 2030 yang kemudian diperpanjang sampai dengan tahun 2032 sebanyak 5 anggota BPD.
Terakhir Kadis mengucapkan selamat kepada 914 anggota BPD yang telah di kukuhkan, semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini dapat meningkatkan kinerja BPD. (Arya)