Tercantum, “Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar. Pun demikian di pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tetang Minerba, bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan. Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi.
Mojokerto Jatim, tribuntipikor.com
Namun berbeda apa yang telah dilakukan oleh PT Safco Permata Alam pada Jum’at tanggal 05 Juli 2024 mulai pukul 09.00 Wib sampai selesai tepatnya berada di halaman kantor samping lokasi pertambangan turut dusun Wonoploso, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto Jawa Timur,
PT dengan legalitas resmi dan sesuai aturan serta perundangan ini selalu memberikan sosialisasi kepada warga masyarakat setempat bilamana akan memulai operasional Ekplorasi tambang.
Sementara pentingnya sosialisasi tentang apa dan bagaimana yang Termaktum didalamnya terkait aturan-aturan legalitas ijin resmi sesuai aturan dan perundang undangan yang harus mengacu pada pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tetang Minerba secara resmi termasuk hak dan kewajiban warga agar dapat dipahami.
Hadir diacara sosialisasi Komisaris PT Safco Permata Alam bapak Faesal Rizani, Direktur Operasional bapak Mundhofar beserta tim, Didampingi bapak Suhartono selaku Kuasa penanggung jawab Iup Op tambang beserta tim, bapak Sukirno selaku Ketua Paguyuban mewakili warga setempat.
Tampaknya giat sosialisasi terkait aturan main legalitas resmi pertambangan oleh PT Safco Permata Alam kali ini, menerapkan apa yang sudah dan pernah dilakukan secara resmi sesuai aturan dibeberapa tempat, seperti wilayah bandung Jawa Barat, Semarang Jawa Tengah, Kalimantan, dan sebagainya.
Dikesempatannya, Mundhofar, Direktur Operasional PT Safco Permata Alam menjelaskan kepada Ketua Paguyuban tentang hak dan kewajiban sebagai penanggung jawab penambangan tentang pentingnya Safety First atau keselamatan kerja itu lebih yang utama disamping harus sesuai aturan tata kelola pertambangan yang dipandu oleh aturan Dinas ESDM yang tentunya sudah terlampir Iup Opnya. Jelas Direktur Mundhofar.
Seperti ini, dan ijin ini sudah tercantum nomer regristasi Iup dan Opnya, sambil menunjukkan lembar kertas berjilid ijin resmi dengan nomer regristasi No:001-A/MOU-OPS/TMB/VIII/2019
Lebih lanjut Mundhofar menerangkan, “Seperti yang sedang dan sudah berjalan saat ini bahwa kemarin PT Safco Permata Alam telah melakukan kemitraan untuk bekerjasama yang sah serta sesuai peraturan perundang undangan dengan PT Calvari Abadi yang beralamatkan di Jln. Raya, Oto Oto, Karangkuten, Kec. Gondang, Kabupaten Mojokerto untuk pengajukan PO sebagai penerima hasil tambang berjenis batu Andesit yang di Ekplorasi oleh PT Safco Permata Alam dan disepakati. Ulasnya.
“Untuk itu, dalam hal ini, tentunya PT Calvari Abadi sebagai solusi masyarakat khususnya warga desa Wonoploso dapat menjual hasil produksi batu dan tanah uruknya serta lebih bisa meningkatkan taraf hidup dikemudian hari. Ungkapnya.
Disisi lain, Bu Naning selaku Kades Wonoploso yang saat itu berhalangan hadir karena ada undangan ke Surabaya, melalui sambungan telepon seluler lewat Whatsappnya, menyampaikan agar warganya dapat dibimbing dan diberi pengarahan terkait kejelasan prosedur pertambangan sesuai ketentuan pemerintah agar warganya nyaman untuk bekerja. Kata Bu Kades Naning.
“Intinya harapan kami, warga kami bisa mengerti dan memahami aturan resmi pertambangan sesuai ketentuan pemerintah tentang Iup, Op, PO dan sebagainya.” Ungkapnya. (King)
Reporter: Solikin.gy
Editorial: Korwil Jatim