MASYARAKAT DIHARAPKAN MENGAWASI PEKEJAAN PEMBANGUNAN SPAM KOTA TASIKMALAYA YANG DIDUGA PELAKSANAANNYA TIDAK SESUAI DOKUMEN KONTRAK

Tasikmalaya, tribuntipikor.com

Sistem penyediaan air minum (SPAM) sebagai salah satu pemanfaatan sumber daya air dan pengelolaan sanitasi sebagai salah satu bentuk perlindungan dan pelestarian terhadap sumber daya air, perlu dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah seperti yang diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

Pengembangan SPAM yang merupakan tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah diselenggarakan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan menjamin kebutuhan pokok air minum masyarakat yang memenuhi syarat kualitas, syarat kuantitas, dan syarat kontinuitas.

Didalam penyelenggaraannya SPAM dilakukan secara terpadu dengan Prasarana dan Sarana Sanitasi guna melindungi air baku untuk penyediaan air minum rumah tangga. Keterpaduan tersebut dimulai dari penyusunan kebijakan dan strategi serta tahapan-tahapan penyelenggaraan yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian/pengelolaan, pemeliharaan dan rehabilitasi serta pemantauan dan evaluasi.

Dengan dasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan didukung dengan kebutuhan primer Masyarakat, Pemerintah kota Tasikmalaya melalui dari tahun ke tahun terus membangun SPAM, baik dengan pengadaan langsung maupun dengan system tender atau gabungan lumsum dan harga satuan

Menurut Rencana Umum Pengadaan Kota Tasikmalaya, untuk tahun 2024 ada 15 pembangunan baru SPAM Jaringan perpipaan yang tersebar di Kecamatan Mankubumi, Purbaratu, Tawang, Tamansari, Kawalu dan Cipedes. Dan ada juga 8 Paket yang proses tendernya β€œgagal”.

Pengadaan langsung Pembangunan/Rehabilitasi Sistem Penyediaan Air Minum sebanyak 8 paket dan 4 paket digagalkan. Adapun paket pengadaan langsung dengan nilai dibawah dia ratus juta terletak di Kecamatan Kawalu dan Cibeureum.

Ruang lingkup pekerjaan pengadaa langsung disesuaikan dengan Rincian Pekerjaan dalam RAB Paket Pekerjan, dengan rincian sebagai berikut :

  • Pekerjaan persiapan
  • Pekerjaan pembuatan sumur bor dan perlengkapan
  • Pekerjaan elektrikal, dan
  • Pekerjaan konstruksi

Sedangkan ruang lingkup pekerjaan tender, dengan rincian ;

  • Pekerjaan Persiapan
  • Penerapan system manejemen keselamatan kontruksi
  • Pekerjaan pembuatan sumur Bor
  • Pengadaan dan pemasangan pipa
  • Pekerjaan kontruksi menara air termasuk pekerjaan sambungan rumah.

Pemantauan media ini dilapangan, pekerjaan sedang berlangsung dikerjakan, dan ditemukan para pekerja sebagian tidak menggunakan alat pelindung diri ( APD) seperti, Helm Pelindung (Safety Helmet), Sarung Tangan (Safety Gloves), Sepatu Keselamatan (Safety Shoes) dan Rompi Keselamatan (Safety Vest), sehingga dipertanyakan biaya Penerapan system manejemen keselamatan kontruksi dikemanakan.

Kepala bidang Permukiman Arif, ketika dihubungi media ini dan menanyakan tentang Apakah benar pekerjaan SPAM dimonopoli satu penyedia jasa?, Kenapa para pekerja abaikan SMKK dan dikemanakan anggarannya dan Apakah benar ada pengaturan tender utk memenangkan perusahaan tertentu?.
” Maaf pekerjaan lagi mapping sambungan rumah udah nyampe 60%” Tulisnya.

Media ini komitmen akan mengawasi secara spesifik pekerjaan SPAM di kota Tasikmalaya, baik yang Tender maupun yang pengadaan langsung..

DAMAS PANJAITAN.

Pos terkait